Beranda Headline Datangi Polres Karawang, Ibu dan Anak Korban Pencabulan Ayah Kandung Desak Pelaku...

Datangi Polres Karawang, Ibu dan Anak Korban Pencabulan Ayah Kandung Desak Pelaku Segera Ditahan

Ibu anak pencabulan karawang
Kuasa hukum korban kasus dugaan pencabulan terhadap anak berinisial CZ (6) mendesak Polres Karawang segera menahan terlapor ABP (37) setelah proses gelar perkara dilakukan.

KARAWANG – Kuasa hukum korban kasus dugaan pencabulan terhadap anak berinisial CZ (6) mendesak Polres Karawang segera menahan terlapor ABP (37) setelah proses gelar perkara dilakukan. Desakan itu disampaikan saat kuasa hukum bersama ibu korban mendatangi Mapolres Karawang, Senin (25/5).

Kuasa hukum korban, Rendi Vlantino Rumapea, mengatakan penahanan dinilai penting untuk memberikan rasa aman bagi korban dan keluarganya, sekaligus memastikan proses hukum berjalan maksimal.

“Harusnya hari ini gelar perkara untuk penetapan tersangka, hanya saja ada beberapa anggota gelar yang tidak bisa hadir. Berdasarkan keterangan kepolisian, rencananya besok akan ada gelar perkara dan kemungkinan penetapan tersangka,” ujar Rendi di Polres Karawang.

Baca juga: Ketua DPRD Jengkel Perusahaan di Karawang Minim Partisipasi Salurkan Hewan Kurban

Menurut Rendi, pihaknya meminta polisi tidak hanya menetapkan tersangka, tetapi juga segera melakukan penahanan terhadap terlapor. Pasalnya, korban diduga sempat mendapat ancaman agar tidak mengungkap dugaan pencabulan yang dialaminya.

“Anak diancam kalau berani memberi tahu ibunya soal dugaan pencabulan itu, maka ibunya akan dibunuh. Itu yang membuat korban takut dan memilih diam selama berbulan-bulan,” kata Rendi.

Ia menilai penahanan diperlukan untuk mencegah potensi intimidasi terhadap korban maupun keluarga selama proses hukum berlangsung.

Baca juga: Gerai Kopdes Merah Putih Dibangun dari Dana Desa, DPRD Karawang Soroti Kejelasan Operasional

Rendi juga menyoroti lambannya penanganan perkara yang disebut telah berjalan sekitar 14 bulan sejak dilaporkan ke Polres Karawang pada 12 Februari 2025.

“Setelah kuasa diberikan kepada kami pada April 2026, puji syukur perkara naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.