
Joean memastikan para kepala sekolah tidak perlu merasa cemas karena penilaian dilakukan secara objektif. Kepala sekolah yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan, sementara yang kinerjanya masih perlu perbaikan akan dikenakan evaluasi sesuai ketentuan.
Ia juga mengingatkan kepala sekolah agar tidak melakukan komunikasi di luar jalur formal yang berpotensi merugikan diri sendiri. Kepala sekolah yang terbukti terlibat praktik ilegal atau melayani percaloan akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
“Jika menemukan indikasi praktik tersebut, segera laporkan agar dapat kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam memperkuat sistem merit dan reformasi birokrasi pendidikan guna mencegah praktik nonprosedural dalam pengelolaan pendidikan. (*)








