Sedangkan pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah kerja.
“Untuk tenaga kerja harian lepas, pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” paparnya.
Baca juga: Mobil Dosen di Karawang Dibakar Kekasihnya karena Cemburu
“Sedangkan bagi pekerja tenaga harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upaya yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut,” tambahnya.
Sementara, untuk pekerja atau buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
“Semua ketentuan tersebut harus ditaati oleh perusahaan, jika ada pekerja yang tidak mendapatkan haknya, dipersilahkan untuk melapor,” pungkasnya. (*)