Beranda Headline Dear Perantau, Segera Daftarkan Diri Sebagai Penduduk Non Permanen di Karawang, Ini...

Dear Perantau, Segera Daftarkan Diri Sebagai Penduduk Non Permanen di Karawang, Ini Alasannya

Perantau di disdukcapil karawang
Sekretaris Disdukcapil Karawang, Saepul Muhtadin.

KARAWANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang meminta masyarakat perantau yang tinggal sementara di wilayah Karawang agar segera mendaftarkan diri sebagai penduduk non permanen.

Hal itu disampaikan melalui sosialisasi bertajuk ‘Ngerantau Jadi Tenang’, sebagai upaya memastikan para pendatang tetap tercatat dalam administrasi kependudukan dan memperoleh perlindungan layanan publik.

Sekretaris Disdukcapil Karawang, Saepul Muhtadin mengatakan, penduduk non permanen merupakan warga yang tinggal sementara di suatu wilayah, namun alamat pada KTP masih tercatat di daerah asal dan belum berpindah domisili secara tetap.

Baca juga: Duh, Akreditasi 11 RS di Karawang Menurun, Diberi Waktu Berbenah 3 Bulan

“Sesuai ketentuan, masa tinggal non permanen berlaku paling lama satu tahun,” ujarnya di ruangannya, Kamis (16/4).

Dikatakan Saepul, masyarakat yang tinggal di Karawang namun KTP masih beralamat di luar daerah dapat melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir F-1.15, melampirkan fotokopi KTP elektronik dan kartu keluarga dari daerah asal, kemudian menyerahkannya ke kantor desa, kecamatan, maupun unit layanan Disdukcapil terdekat.

“Selain pelayanan langsung, pendaftaran juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) guna memudahkan masyarakat pendatang dan pekerja dari luar daerah,” paparnya.