Beranda Headline Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan: Asal Diperpanjang Lagi

Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan: Asal Diperpanjang Lagi

Dedi mulyadi soal pajak kendaraan
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi.

KARAWANG – Kabar baik bagi warga Jawa Barat (Jabar) yang menunggak pajak kendaraan bermotor roda dua atau empat selama tahun 2024 ke belakang. Para penunggak berhak mendapat penghapusan denda pajak kendaraan sebagai kado Lebaran 1446 Hijriah.

Hal itu diumumkan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dalam unggahannya di akun instagram Dedi pada Selasa (18/3) sore.

“Jadi yang tunggakan 2024 ke belakang nunggak tidak usah dibayar, kami maafkan dihapuskan,” ungkap Dedi.

Baca juga: Kurir Demo Minta Bantuan Hari Raya, Disnakertrans Karawang Janji Perjuangkan

Meski demikian, Dedi menegaskan warga penunggak pajak tersebut juga harus memperpanjang kembali pajak kendaraannya mulai tanggal 11 April – 6 Juni 2025.

“Kami berikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak yang baru tahun 2025 tanpa bayar tunggakan,” katanya.