Beranda Regional Dekopinda Karawang Sambut Positif Putusan PTTUN, Menangkan Dekopin Sri Untari

Dekopinda Karawang Sambut Positif Putusan PTTUN, Menangkan Dekopin Sri Untari

JAKARTA – Permasalahan atas dualisme kepemimpinan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) antara Nurdin Halid dan Sri Untari Bisowarno yang akhirnya bermuara di Pengadilan Tata Usaha Jakarta, kini menemukan babak baru.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang mana sebelumnya PTUN Jakarta pada 12 Januari 2021 mengabulkan gugatan dari tim Nurdin Halid yang akhirnya membatalkan pendapat Hukum Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen PP Kemenkumham) yang menyatakan Sri Untari sebagai Ketum Dekopin periode 2019-2024 melalui Putusan Nomor: 160/G/2020/PTUN.JKT. Namun putusan PTUN Jakarta tersebut akhirnya dilakukan pengujian kembali melalui upaya hukum banding ke PT TUN Jakarta dan telah diputus membatalkan putusan PTUN Jakarta tersebut melalui Putusan Nomor: 61/B/2021/PT. TUN. JKT. Sehingga berimplikasi diakuinya kembali pendapat Hukum Dirjen PP Kemenkumham tersebut yang menyatakan Sri Untari sebagai Ketum Dekopin periode 2019-2024.

Menanggapi hal tersebut, Zarisnov Arafat, S.H., M.H, Dewan Pakar Dekopinda Karawang mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh Majelis Hakim Tinggi di PT TUN Jakarta sudah tepat, dengan membaca beberapa pertimbangan hukum di dalam Putusan Nomor: 61/B/2021/PT. TUN. JKT. Termasuk melihat letak perbedaan dari masing-masing entitas, yang mana Sri Untari (Pembanding) menjadi Ketum DEKOPIN masa bhakti 2019-2024 berdasarkan AD/ART DEKOPIN yang disahkan oleh Keppres No. 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan AD/ART Dewan Koperasi Indonesia dan Nurdin Halid (Terbanding) menjadi Ketum DEKOPIN masa bhakti 2019-2024 berdasarkan hasil keputusan musyawarah nasional DEKOPIN No: 09/MUNAS-DEKOPIN/XI/2019 tentang Penetapan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia.

“Sehingga dari itu saja kita dapat melihat mana kedudukan dari Ketum Dekopin yang memiliki legal standing yang sah menurut Peraturan perundang-undangan,”katanya.

Upaya banding atas putusan pengadilan tingkat pertama yang diajukan, sambung Arafat, bisa saja adanya suatu insufficient judgement yaitu pertimbangan yang tidak cukup lengkap atau putusan yang kurang pertimbangan, sehingga menimbulkan putusan yang tidak sempurna.

“Kami dari DEKOPINDA Karawang yang saat ini diketuai oleh Dr. Anwar Hidayat, S.H., M.H. menyambut positif atas diterbitkannya putusan tersebut, mengingat bahwa telah dipenuhinya syarat secara legal formilnya atas terpilihnya Sri Untari sebagai Ketum DEKOPIN masa bhakti 2019-2024. Walaupun masih terbuka peluang untuk upaya kasasi dari pihak Nurdin Halid. Namun ini sudah menjadi angin segar bagi kami untuk dapat fokus memulai segala bentuk perencanaan program kerja yang telah dicanangkan guna kemajuan yang lebih baik lagi bagi Dekopin dan Dekopinda Karawang sebagai satu kesatuan yang utuh,”pungkasnya.(rls)