Beranda Regional Delapan Pengedar Narkoba, 20,6 Gram Diamankan

Delapan Pengedar Narkoba, 20,6 Gram Diamankan

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Dalam sepekan terakhir, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang ringkus delapan pengedar narkoba, serta mengamankan 20,6 gram sabu dan 730 butir pil hexymer.

Kapolres Karawang, AKBP Hendy Febrianto Kurniawan mengatakan, penangkapan delapan tersangka pengedar tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur dan Rengasdengklok. Para tersangka merupakan pengedar di kalangan buruh pabrik.

“Mereka bekerja sebagai buruh dan mengedarkan barang haram tersebut kepada teman-teman dekat mereka,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, barang haram tersebut mereka dapatkan dari wilayah Jakarta. Para tersangka membeli sabu dan pil hexymer dengan sistem bandar melalui jaringan handphone terputus.

Para pengedar akan menghubungi bandar, kemudian bandar akan memberikan kode khusus untuk menyimpan barang di suatu tempat. Setiap satu gram sabu, dijual dengan harga Rp 1,8 juta. Sementara untuk pil hexymer, dijual dengan harga Rp 10 ribu per empat butir.

“Pil hexymer, khusus mereka jual untuk kalangan pelajar,” ungkap Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro.

Dari penangkapan tersebut, tujuh tersangka yakni D, DW, H, AS, Y, IP, SA akan dijerat Pasal 112 Jo Pasal 127 jo Pasal 144 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Sementara untuk satu tersangka inisial T, akan kita jerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman 10 tahun penjara,” katanya.(put/ds)