KARAWANG – Bulan Agustus merupakan sebuah bulan sakral bagi seluruh masyarakat Indonesia, di mana bulan tersebut merupakan bulan peringatan kemerdekaan yang selalu dirayakan pada tanggal 17 oleh seluruh masyarakat dimanapun mereka berada, Kamis (15/8).
Selain sebagai momentum hari kemerdekaan, bulan Agustus juga sebagai momen penting bagi seluruh warga binaan karena mereka berharap bisa mendapatkan pemotongam hukuman yang biasa di sebut dengan remisi umum.
Di momen tersebut, Kepala Lapas (Kalapas) Karawang, Christo Toar, menyampaikan kepada seluruh warga binaan bahwa layanan remisi umum 17 Agustus diberikan secara gratis atau tanpa biaya sepeserpun.
Baca juga: Keran Investasi di Karawang Kian Deras, Semester I 2024 Sentuh Rp 37,4 Triliun
Christo pun menyampaikan kepada seluruh petugas Lapas Karawang untuk tidak melakukan tindakan macam-macam, seperti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seluruh layanan yang diberikan kepada warga binaan.
“Saya tekankan kepada seluruhnya, bahwa dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79 yang dimana pada peringatan tersebut terdapat Hak warga binaan berupa layanan remisi khusus, saya tegaskan bahwa Layanan tersebut diberikan secara gratis atau tidak dipungut biaya sepeserpun,” tegas Christo di hadapan warga binaan dan petugas Lapas Karawang dalam keterangannya, Jumat (16/8).
Christo menjelaskan, remisi umum merupakan masa pengurangan masa pidana bagi anak dan warga binaan, yang diberikan secara khusus pada Hari Kemerdekaan RI. Warga binaan yang mendapatkan remisi umum adalah warga binaan yang telah memenuhi persyaratan antara lain telah berkelakuan baik.
Baca juga: Ruang Aman Minim, Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Karawang Mencapai 87 Kasus
“Remisi umum merupakan masa pengurangan masa pidana bagi anak dan warga binaan, yang diberikan secara khusus pada Hari Kemerdekaan RI. Warga binaan yang mendapatkan remisi umum adalah warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, antara lain telah berkelakuan baik yang dinilai melalui sistem penilaian pembinaan narapidana, kemudian sudah menjalani minimal 6 bulan masa pidana serta melengkapi syarat administrasi seperti vonis, tidak tercatat register F, dan tidak menjalani subsider,” paparnya.