Beranda Regional Di Kabupaten Semarang, 54.000 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Di Kabupaten Semarang, 54.000 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

UNGARAN, TVBERITA.CO.ID- KPU Kabupaten Semarang menemukan 54.068 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dari hasil pelaksanaan kegiatan pencocokan dan penelitian ( coklit) data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang telah ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS).

 

Selama proses coklit data DP4 yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tersebut, selain ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat, juga ada pemilih baru sebanyak 37.884 orang.

“Pemilih yang tidak memenuhi syarat ini ada yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, dan tidak dikenal.

Pemilih tidak dikenal artinya ada data namanya, tetapi setelah dicoklit di lapangan ternyata orangnya tidak ada,” kata Ketua KPU Kabupaten Semarang Guntur Suhawan seusai rapat pleno penetapan DPS di Sekretariat KPU Kabupaten Semarang, Rabu (14/3/2018).

Guntur mengungkapkan, total jumlah pemilih di Kabupaten Semarang yang terdaftar dalam DPS Pilgub Jateng sebanyak 758.413 orang. Jumlah itu terdiri dari 373.649 laki-laki dan 384.764 perempuan.

Mereka tersebar di 235 desa/kelurahan di 19 kecamatan. “Selain pemilih TMS dan pemilih baru, kami juga ada perbaikan data pemilih sebanyak 15.273 orang,” ujarnya.

Guntur menjelaskan, perbaikan data pemilih ini karena ada kesalahan penulisan jenis kelamin, tanggal lahir, dan namanya kurang lengkap sehingga perlu diperbaiki datanya.

Dari hasil coklit DP4 itu pula ditemukan 2.123 pemilih yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP). Data ini diserahkan oleh KPU ke Dispendukcapil untuk ditindaklanjuti.

“Mereka tersebar di semua kecamatan. Soal nanti orangnya mau rekam data atau tidak, itu tergantung orang yang bersangkutan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto mengatakan, penetapan DPS oleh KPU Kabupaten Semarang tersebut selama proses sebelumnya telah dikawal dan diawasi oleh jajaran pengawas pemilu sesuai tingkatannya.

Jajaran Panwas desa/kelurahan dan Panwascam selalu berkoordinasi dan memberikan saran perbaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Terakhir pada tanggal 7 Maret yang lalu, Panwaslu Kabupaten juga menyampaikan rekomendasi temuan 306 pemilih TMS kepada KPU dan telah ditindaklanjuti,” ungkap Agus.

Menurut Agus, perjalanan proses pemutakhiran data pemilih masih cukup panjang sampai penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jajaran Panwas akan terus mengawal prosesnya.

“Kepada KPU juga diingatkan agar terus berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk memaksimalkan warga dalam rekam e-KTP,” tuturnya.(KB)