Beranda Regional Di Rengasdengklok, Seorang Pedagang Perkosa Anak di Bawah Umur

Di Rengasdengklok, Seorang Pedagang Perkosa Anak di Bawah Umur

Berjanji akan bertanggung jawab, seorang pedagang berinisial HG alias Ayi (34) memperkosa Bunga (14), bukan nama sebenarnya, seorang anak di bawah umur di sebuah kamar mandi, Kampung Wanajaya, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Sabtu (26/6) lalu.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan, saat ini tersangka sudah ditangkap dan sedang ditahan di Rutan Mapolres Karawang.

“Tersangka merupakan warga Dusun Kaceot, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat. Dia ditangkap di rumahnya,” kata Oliesta.

Penangkapan tersangka bermula dari laporan orangtua korban sehari setelah peristiwa mengerikan yang dialami Bunga, Minggu (27/6). Orangtua korban tidak terima lalu membuat laporan dengan nomor LP/B/855/VI/2021/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat.

Oliesta menuturkan, sebelum diperkosa, pada Sabtu (26/6) sekitar jam 18.00 WIB, korban sempat bermain dengan temannya.

Tidak berapa lama kemudian, korban dijemput oleh tersangka. Korban dibawa pergi menuju tempat kejadian perkara.

Di lokasi, korban dipaksa masuk ke kamar mandi sebuah rumah. Korban sempat membuat perlawanan dan menolak. Tersangka berjanji akan bertanggungjawab bila korban sampai hamil.

Di dalam kamar mandi, sambung Oliesta, tersangka mencumbui korban lalu melucuti rok dan celana dalam korban. Korban disetubuhi oleh tersangka.

“Modus tersangka HG mencabuli korban dengan memaksa untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul. Kemudian tersangka HG berjanji akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu,” ungkap Oliestha.

Kepada polisi, tersangka mengakui telah memperkosa korban. Pengakuan tersangka dikuatkan dengan hasil visum yang menunjukkan luka robek di alat kelamin korban. Terdapat juga luka memar pada paha kanan dan kiri korban.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi. Serta melakukan penyitaan barang bukti dan mengamankan tersangka,” jelasnya.

Tersangka dikenai Pasal 81 atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.