Beranda Regional Di Telukjambe, 4 Warga India Diamankan Petugas Imigrasi Karena Tinggal Ilegal

Di Telukjambe, 4 Warga India Diamankan Petugas Imigrasi Karena Tinggal Ilegal

Setelah kucing-kucingan dengan petugas Imigrasi selama satu tahun lebih, empat warga negara India diamankan karena tinggal ilegal di Indonesia. Sementara satu warga India lainnya harus berurusan dengan polisi lantaran memalsukan dokumen keimigrasian.

Empat warga India masing-masing berinisial RS (20), KS (21), SS (40), dan GS (38) sejak akhir tahun 2019 tinggal di rumah warga negara India berinisial CSP (57) di daerah Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. CSP yang berprofesi sebagai kontraktor sudah tinggal di Indonesia selama kurang lebih 20 tahun bersama istrinya yang berstatus sebagai warga Indonesia. Keempat warga India ini dijanjikan CSP bisa berangkat ke Jepang menggunakan dokumen keimigrasian palsu.

“Keempatnya diminta membayar dana awal sebesar dua ribu dolar (senilai kurang lebih 28 juta rupiah) dari total lima ribu dolar (senilai kurang lebih 71 juta rupiah) yang diminta per orang. Sebagai gantinya, CSP menyediakan semua dokumen yang diperlukan untuk tinggal di Jepang,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Heru Tjondro, saat konferensi pers di kantor Imigrasi Karawang, Jumat (21/5).

Uang jutaan rupiah tersebut juga digunakan untuk membiayai hidup mereka selama di Indonesia.

Menggunakan aplikasi editing seperti Photoshop dan Corel Draw, CSP memalsukan hampir semua dokumen keimigrasian seperti cap, blanko visa, izin tinggal, dan stiker izin masuk kembali.

Keempat warga India ini mengenal CSP lewat hubungan keluarga. Mereka memasuki Indonesia melalui visa kunjungan. Dari Indonesia, mereka berencana bertolak ke Jepang menggunakan dokumen palsu buatan CSP.

“Mereka ketahuan karena petugas curiga. Awalnya petugas mendatangi kediaman CSP di rumah pribadi milik istrinya untuk mengurus permasalahan biaya beban akibat izin tinggal yang telah habis masa berlakunya. Di sana, petugas mencurigai adanya orang asing yang bersembunyi di rumah tersebut. Saat diperiksa, akhirnya ditemukan lima warga India lain di sana. Saat petugas meminta mereka menunjukkan dokumen, hanya warga India berinisial DS yang bisa menunjukkan paspor miliknya, itu pun sudah habis sejak lama,” kata Heru.

Petugas, kata Heru, juga menemukan berkas-berkas yang dipalsukan, termasuk berkas digital di laptop milik CSP. Petugas kemudian menangkap seluruh warga negara India di rumah milik istri CSP, kecuali seorang warga India berinisial DS.

CSP terancam hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak 500 juta rupiah karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian nomor 6 tahun 2011. Sementara KS, SS, GS, dan RS terancam dideportasi dari wilayah Indonesia.