Beranda Regional Diberi Sanksi, PT DDFI Diminta Laksanakan Kajian DLH

Diberi Sanksi, PT DDFI Diminta Laksanakan Kajian DLH

PURWAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta akhirnya mengeluarkan hasil kajiannya terhadap PT DDFI (Dunia Daging Food Industri) yang beberapa waktu lalu pipa pembuangan Gas Amonia mengalami kebocoran yang mengakibatkan warga mengalami keracunan.

Dugaan kebocoran gas amonia PT DDFI yang masih ditangani oleh Mapolres Purwakarta yang mengakibatkan keracunan yang diderita oleh warga sekitar lingkungan PT DDFI yang berada dikawasan Kampung Cinangka Desa Cikumpay Kecamatan Campaka Purwakarta tersebut telah diberi sanksi oleh Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta, setidaknya ada 13 point yang tidak dipenuhi oleh PT DDFI versi kajian dari Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta.

“Setidaknya ada 13 point yang harus dipenuhi oleh PT DDFI,”jelas Kabid Penaatan Dinas Lingkungan Hidup Lukman, Kamis (8/2).

“Dari hasil kajian kami dan sudah kami layangkan surat sanksi dan teguran secara tertulis nya kepada PT DDFI dan mereka harus memenuhi semua standarisasi dari perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan daging ayam menjadi sosis tersebut,”ujarnya.

“Diantaranya memperbaiki kebocoran gas dilokasi mesin pendingan sesui persyaratan teknis, paling lama 7 hari, membuat tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 sesuai persyaratan teknis paling lama 60 hari, maksimalkan IPAL sehingga air limbah yang dibuang ke media.

Lingkungan hidup memenuhi baku mutu air limbah, membuat saluran air limbah yang kedap air hingga tidak terjadi perembesan air limbah ke mdi lingkungan hidup, perbaiki cerobong emisi boiler sesuai persyaratan teknis paling lama 30 hari, menyimpan limbah B3 Fly ash dan bottom ash di TPS paling lama 7 hari setelah kegiatan,” paparnya.

“Belum lagi tetapkan titik penaatan untuk mengambil contoh uji, lakukan uji emisi cerobong boiler dan emis cerobong genset paling lama 30 hari, harus memiliki ijin TPS limbah bahan berbahaya dan beracun paling lama 45 hari setelah kegiatan selesai, hars memiliki IPLC (Ijin Pembuangan Limbah Cair) paling lama 45 hari setelah kegiatan selesai, harus memiliki kontrak kerjasama penyerahan limbah B3 dengan pemanfaatan atau penimbun atau pengolah atau pengumpul limbah B3 yang memiliki ijin paling lama 30 hari, membuat dan menyampaikan laporan catatan limbah B3 kepada instansi Lingkungan hidup paling lama 14 hari,” jelas Lukman.

“Dan mereka juga harus membuat dan menyampaikan laporan debit harian air limbah, pencatatan produk, pemantauan harian kadar parameter air limbah secara berkala kepada instansi lingkungan hidup,”ujarnya.

“Apabila mereka (PT DDFI) tidak melaksanakan sanksi adminsitratif dan teguran tertulis sesuai dengan apa yang telah kami berikan untuk dikerjakan, maka PT DDFI bisa mendapatkan sanksi hukum yang lebih berat,”pungkasnya.(KB)