Beranda Regional Didemo Soal Pertambangan, Bupati: Amdal Tak akan Dikeluarkan

Didemo Soal Pertambangan, Bupati: Amdal Tak akan Dikeluarkan

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana mendukung masyarakat serta pegiat lingkungan Karawang dalam menutup pertambangan batu di Gunung Sirnalanggeng oleh PT Altasindo Utama.

“Pada dasarnya saya mendukung, tetapi ada beberapa prosedur yang harus ditempuh (Pemkab Karawang),” ujarnya,saat menemui masyarakat dan pegiat lingkungan yang melakukan aksi di depan Kantor Pemkab Karawang, Rabu (9/5).

Cellica mengatakan, pertambangan PT Atlasindo Utama menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang. Terlebih, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) PT Atlasindo Utama dikeluarkan oleh Pemkab Karawang saat dirinya belum menjadi pemimpin daerah.

“Amdal tidak akan kami keluarkan lagi. Pemkab Karawang melalui Kabag Hukum akan merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk menutup pertambangan PT Atlasindo Utama,” ungkapnya.

Bupati juga menandatangani perjanjian dan berjanji akan menindaklanjutinya. Ratusan massa yang tergabung dalam masyarakat Karawang bersatu (MKB) menggelar aksi bela alam. Mereka berunjuk rasa pemerintah untuk melakukan  penutupan tambang PT Atlasindo Utama.

Koordinator Aksi Agus Sulaiman, menjelaskan WIUP (Wilayah IUP) PT Atlasindo Utama  di Gunung Sienalanggeng, Kecamatan Tegalwaru diketahui menjadi pemasok air bersih untuk 2 sungai, yaitu Sungai Cicaban dan Sungai Cipagadungan.

Menurut Agus, pertambangan batuan andesit yang dilakukan PT Atlasindo Utama yang sejak dahulu tidak setujui oleh masyarakat menyebabkan kerusakan lingkungan.  Hal tersebut terbukti dengan masyarakat sekitar mengalami kesulitan air. Jika ada air pun itu kotor dan tidak layak konsumsi.

“Gunung Sirnalanggeng dengan ketinggian 334 MDPL (meter di atas permukaan laut) di Desa Cintalanggeng telah ditambang 39 persen dari luas keseluruhan  dengan tinggi 150 meter dari tanah,” katanya. 

Lanjut Agus, KPK pernah melakukan pendektesian izin tambang di Jawa Barat. Dari 822 IUP di 20 Kabupaten/Kota. Hanya 159 IUP yang dinyatakan clean and clear. Namun sisanya 663 IUP dinyatakan cacat. 

“Kabupaten Karawang memiliki 3 IUP dengan rincian 2 IUP Eksplorasi dan 1 IUP Produksi dan semuanya tidak memiliki jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang, serta tidak ada laporan produksi. Salah satunya adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi Jawa Barat N0.540/Kep.06/10.1.06.2/DPMPTSP/2017 Tentang Persetujuan Perpanjangan Kesatu Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Atlasindo Utama,” jelasnya. 

Ditempat yang sama, Tim peneliti Forum Komunikasi Daerah Aliran (Forkadasc+) Arif Munawir mengatakan, lokasi pertambangan dari PT Atlasindo Utama adalah sebuah kawasan resapan air yang berbentuk leher lava atau vulkanic neck.

“Gunung Sirnalanggeng batuan penyusunnya itu Andesit Horenblenda dengan bentukan columnar joint,” tuturnya. 

Lembahan gunung tersebut adalah kipas runtuhan yang memiliki porositas baik untuk meluluskan air kedalam tanah.

“Jika kipas runtuhan di sekitar gunung dikeraskan oleh kegiatan pertambangan, maka nilai porositasnya menjadi buruk dan artinya air akan lari ke sungai,” katanya. 

Selain lewat kipas runtuhan, menurut Arip air hujan juga bisa melewati celah antara kolom batuan.“Bentukan batuan gunung tersebut columnar joint, artinya batuan penyusunnya berbentuk tiang-tiang persegi yang memiliki celah untuk meluluskan air kedalam tanah atau mengeluarkannya menjadi mata air,” imbuhnya. 

Maka lanjut Arip, jika gunung tersebut ditambang dan jalur-jalur airnya terpotong oleh pertambangan, maka tak ada air yang tersimpan didalam permukaan tanah.”Wajar saja pada tahun 2015 dan 2017 masyarakat sekitar kesulitan air bersih hingga beberapa bulan, itu sudah pertanda bahwa kawasan resapan air disana bermasalah,” pungkasnya.(kb)