Beranda Regional Diduga Izin Lingkungan Tokma Tidak Sinkron Antara DLH dan BPMPTSP Purwakarta

Diduga Izin Lingkungan Tokma Tidak Sinkron Antara DLH dan BPMPTSP Purwakarta

PURWAKARTA-Dugaan Izin Lingkungan Tokma Ciwangi Sadang Purwakarta yang tidak ditandatangani warga semakin kuat.

Pasalnya pengajuan izin lingkungan yang dilakukan oleh Tokma Ciwangi pada saat pembangunan yang tidak ditandatangani oleh sedikitnya tujuh Kepala Keluarga di Perumahan Ciwangi yang merupakan salah satu persyaratan untuk berjalannya proses pembangunan semakin jelas, terbukti data izin lingkungan yang tidak ada di Dinas Lingkungan Hidup berbeda dengan data yang dimiliki oleh BPMPTSP Purwakarta.

Saat Kabid Perijinan DPMPTSP Purwakarta Pramuji diminta keterangannya terkait izin lingkungan yang dimiliki oleh BPMPTSP tidak membuka berkas seperti yang dijanjikan semula.

“Saya rasa berkasnya sama dengan DLH,” jelas Kabid Perijinan DPMPTSP Pramuji Selasa (2/2) tanpa membuka berkas seperti yang dijanjikan sebelumnya.

“Karena kan kalau yang di DLH juga harus ada izin lingkungan, sama dengan kita,” ungkapnya.

Sementara DLH sebelumnya menyatakan dalam berkas pengajuan UKL UPL untuk pendirian Tokma Ciwangi tidak memiliki izin lingkungan hanya memiliki daftar hadir warga dan kesepakatan warga, pihak Tokma dan Komisi I DPRD pada saat itu.

Lalu berkas perizinan terkait persyaratan pembangunan Tokma Ciwangi yang dimiliki oleh BPMPTSP seperti apa, kuat dugaan banyak pihak yang bermain untuk memuluskan pembangunan Tokma Ciwangi yang diduga tidak memenuhi persyaratan.

Sementara warga yang masih mempertanyakan izin lingkungan Tokma Ciwangi mengatakan sebaiknya BPMPTSP membuka berkas buktikan bahwa izin lingkungannya ada.

“DLH saja menyatakan tidak ada, lalu kenapa BPMPTSP menyatakan ada, tetapi tidak membuka berkas,” ujar warga.

“Kalau begini seharusnya Satpol PP sudah bisa memeriksa perijinannya, apakah benar atau tidak, kalau tidak sesuai artinya Satpol PP juga bisa melakukan tindakan, seperti yang dilakukan pada masalah perumahan yang tidak berizin sebelumnya,” tegasnya. (trg)