
KARAWANG – Gary Gagarin Akbar bersama timnya Zarisnov Arafat, Dian Suryana dan Irfan Hanafi melaporkan Kepala Desa (Kades) Sukaluyu Kecamatan Telukjambe Timur, LH, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Rabu (12/6/2024).
“Hari ini kami secara resmi melaporkan Kepala Desa Sukaluyu dan Direktur Bumdes terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi ke Kejati Jawa Barat,” kata Gary dalam keterangan rilisnya kepada awak media.
Gary menjelaskan, Kades LH dilaporkan lantaran klienya dipaksa memberikan sejumlah fee dari hasil usaha yang bekerja sama dengan perusahaan yang berada di wilayah Desa Sukaluyu yang mana dipaksa dituangkan dalam bentuk perjanjian.
Baca juga: Memasuki Usia 41 Tahun, Pesona Jang Hee Jin Tetap Menawan dan Awet Muda
“Klien kami mulai memberikan fee sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 dengan total uang yang sudah diberikan kurang lebih Rp1,4 miliar,” ucapnya.
“Klien kami memiliki pekerjaan di beberapa perusahaan yang ada di Desa Sukaluyu, dan itu diminta memberikan fee dengan alasan demi kondusifitas lingkungan,” sambungnya.