PURWAKARTA-Oknum anggota DPRD Kabupaten Purwakarta NS yang dilaporkan oleh Joko Susilo salah satu warga Karawang karena diduga telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan bersama AZ oknum yang katanya salah satu pejabat IPDN.
NS dan AZ berawal menawarkan jasa kepada Joko Susilo dengan mengatakan bisa mengurus anaknya untuk bisa masuk ke IPDN, namun tidak gratis.
Sejumlah nominal pun diminta oleh NS dan AZ untuk memuluskan proses tersebut, walau belakangan ternyata apa yang dijanjikan oleh NS dan AZ tak terbukti, bahkan uang sejumlah Rp.550 Juta yang telah ditransfer kepada AZ sejak bulan Maret 2023 lalu tak kunjung kembali setelah ditagih oleh Joko hingga saat ini.
Dikatakan NS dan AZ akan mengembalikan uang tersebut apabila anak Joko masuk ke IPDN gagal, namun dengan berbagai dalih dan alasan uang yang dijanjikan belum dikembalikan oleh kedua oknum tersebut.
“Kita sudah laporkan kedua oknum tersebut NS yang merupakan anggota DPRD Purwakarta dan AZ oknum pejabat IPDN di Mapolres Karawang, karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan,”ujar Kuasa Hukum Joko, Alek Safri Winando Jumat (14/9).
Sementara oknum anggota DPRD Kabupaten Purwakarta NS saat dihubungi belum memberikan keterangan apapun terkait laporan terhadap dirinya di Mapolres Karawang.(trg)









