Beranda Purwakarta Diduga Terima Gratifikasi Hampers, Neng Anne Dilaporkan ke Kejati Jabar

Diduga Terima Gratifikasi Hampers, Neng Anne Dilaporkan ke Kejati Jabar

Gratifikasi neng anne
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika atau Neng Anne dilaporkan ke Kejati Jabar atas dugaan gratifikasi hampers. (Foto/istimewa)

PURWAKARTA – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, dilaporkan ke Kejati Jabar atas dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi berupa penerimaan hampers yang berisi baju koko, sarung, dan mukena.

Laporan itu tertuang dalam surat bernomor 105/RWL-P/V/2023. Surat itu telah ditandatangani langsung oleh PTSP Kejati Jabar.

Aduan gratifikasi terhadap Neng Anne tersebut dilayangkan oleh kelompok masyarakat yang tergabung ke dalam Masyarakat Peduli Birokrasi Bersih (MPBB).

Baca juga: Momentum Hardiknas, Bupati Purwakarta Neng Anne Bagi-bagi Motor dan Laptop untuk Sekolah

“Kami melaporkan resmi, bahkan sebelum pelaporan itu kami sudah gelar kepada jaksa dan diperlihatkan buktinya dan disampaikan kronologisnya,” kata Kuasa Hukum dari MPBB, Rinto Wardana pada Rabu (17/5).

Dalam laporan itu, Rinto juga menyertakan alat bukti salah satunya berupa tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp Kepala OPD di Pemkab Purwakarta mengenai adanya permintaan uang untuk disetorkan ke rekening Pemilik Toko Mdn Tanah Abang.

Dari penelusuran yang telah dilakukannya, pemilik toko mengakui telah mengirimkan barang berisi baju koko, mukena, dan sarung ke Kantor Pemkab Purwakarta. Barang itu dikemas pemilik toko ke dalam dus yang ditempeli foto Anne dan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri. Barang itu lalu dibagikan ke pihak keluarga dari Anne dan kerabatnya.

Adapun harga tiap paket hampers yakni senilai Rp 750 hingga Rp 1,5 juta. Menurut Rinto, Anne diduga telah melanggar ketentuan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.