
BANDUNG – Seorang warga Karawang bernama Andri Somantri (30) melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp 3 miliar ke Polda Jawa Barat. Laporan tersebut diduga melibatkan Tenaga Ahli Wakil Gubernur Jawa Barat hingga Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan.
Kuasa hukum korban, Alek Safri Winando, mengatakan laporan resmi telah diterima Polda Jabar dengan nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, pada Senin (22/12/2025).
“Hari ini kami melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Klien kami mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar dalam kurun waktu beberapa bulan,” kata Alek kepada wartawan usai membuat laporan.
Baca juga: Gigihnya Bupati Aep Perjuangkan KRL Sampai Cikampek, Targetkan Beroperasi Paling Lambat di 2028
Alek menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Maret 2025, saat kliennya diperkenalkan kepada Sherly Ingga Setiawati, yang disebut sebagai Tenaga Ahli Wakil Gubernur Jawa Barat dan kini berstatus terlapor I.
Sherly mengajak Andri menghadiri acara syukuran di rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Barat, sekaligus menawarkan skema dana talang untuk membiayai sejumlah kegiatan dan kebutuhan rumah tangga Wakil Gubernur.
Dalam pertemuan tersebut, Sherly memperkenalkan Andri kepada Erwan Setiawan, Wakil Gubernur Jawa Barat, yang kemudian menjadi terlapor II. Andri disebut diyakinkan sebagai mitra pendanaan dan diminta berkoordinasi langsung dengan Sherly terkait teknis pendanaan.
“Klien kami diyakinkan dengan adanya pertemuan langsung dengan Wakil Gubernur. Saat itu Wakil Gubernur disebut menyetujui skema tersebut dan mengarahkan klien kami berkoordinasi dengan terlapor I,” ujar Alek.
Baca juga: Terdakwa Korupsi PD Petrogas Karawang Cuma Divonis 2 Tahun Bui, JPU Ajukan Banding
Selain itu, kata Alek, kliennya juga diyakinkan oleh Daffa Al Ghifari, anak Wakil Gubernur Jawa Barat yang ditetapkan sebagai terlapor III. Daffa bersama Sherly disebut turut menerima, menggunakan, serta menyalurkan dana yang diberikan Andri.
Menurut Alek, dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari pengadaan perabot rumah tangga di rumah dinas Wakil Gubernur, biaya perjalanan ke Labuan Bajo, hingga biaya ibadah umrah Wakil Gubernur beserta keluarganya.












