Beranda Bandung Diduga Tipu Warga Karawang Rp 3 M, Wagub Jabar Dilaporkan ke Polisi

Diduga Tipu Warga Karawang Rp 3 M, Wagub Jabar Dilaporkan ke Polisi

Wagub jabar dilaporkan ke polisi
Seorang warga Karawang bernama Andri Somantri (30) melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp 3 miliar ke Polda Jawa Barat.

Transfer dana dilakukan secara bertahap, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. “Total dana yang telah disalurkan klien kami mencapai Rp3 miliar dan hingga saat ini belum dikembalikan,” katanya.

Alek menyebut, para terlapor secara aktif membangun kepercayaan kliennya dengan menonjolkan kedudukan, pengaruh, dan kedekatan dengan lingkungan rumah dinas Wakil Gubernur. Dana tersebut dijanjikan aman dan akan dikembalikan dalam jangka waktu tertentu dengan nilai lebih besar sesuai kesepakatan.

Baca juga: Karawang Rekomendasikan UMK 2026 Naik 5,13 Persen, Nyaris Rp 6 Juta

Namun hingga kini, dana tersebut tidak kunjung dikembalikan. Bahkan saat Andri mencoba menempuh jalur persuasif dengan menemui langsung Erwan Setiawan, Wakil Gubernur disebut menyangkal keterlibatan dan mengaku tidak mengenal Sherly.

“Klien kami sempat menemui langsung Wakil Gubernur untuk menanyakan kejelasan uangnya. Namun yang bersangkutan menyangkal menggunakan dana tersebut dan mengaku tidak mengenal terlapor I,” ucap Alek.

Atas dasar itu, pihaknya melaporkan Sherly Ingga Setiawati, Erwan Setiawan, dan Daffa Al Ghifari ke Polda Jawa Barat dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini agar perkara menjadi terang dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” pungkas Alek. (*)