KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop-UMKM) Karawang, digeledah Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Rabu (13/12) pagi, terkait perkara korupsi dugaan penyimpangan pelaksanaan program bantuan dana revitalisasi pasar tradisional Koperasi Serba Usaha Damai Sentosa, Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya.
Sejumlah ruangan digeledah petugas yang mengenakan rompi hitam dan merah, untuk mencari dokumen pendukung program yang dilaksanakan tahun 2013 tersebut, dengan nilai anggaran sebesar Rp 900 juta yang bersumber dari Kementerian Koperasi.
“Penggeledahan ini untuk mencari dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan program tersebut, karena dokumen asli yang diserahkan pada kami tidak semuanya,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karawang, Deni Maringka Pratama.
Dijelaskannya, dalam kasus tersebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp 170 juta pada proses pembangunan fisik pasar tradisional. Namun dalam proses pengembangan lebih lanjut, pihak kejaksaan memprediksi angka kerugian bisa bertambah sekitar Rp 100 juta.
“Anggarannya berasal dari Kementrian Koperasi, atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), tahun anggaran 2013, sebesar Rp 900 juta,” kata Deni.
Pihak kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni MJR, MTS dan AHM. Ketiganya adalah pengurus Koperasi Serba Usaha Damai Sentosa, selaku penerima program pembangunan pasar tradisional. Selain itu, pihak kejaksaan juga telah memeriksa 30 orang, untuk memintai keterangan terkait program tersebut.
“Jumlah yang akan kita periksa mungkin bertambah sampai 50 orang, karena masih terus kita kembangkan. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada orang dinas yang terlibat,” katanya.
Pihaknya menduga, ada modus penunjukan atau pengaturan terhadap kontraktor dalam proses pembangunan fisik pasar tradisional tersebut. Dimana pasar tersebut dibangun secara swakelola.
“Kami masih mendalami keterlibatan orang dinas, apakah itu di Dinas Koperasi atau di Dinas Cipta Karya (saat ini Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) yang telah mengatur, atau menunjuk rekanan dalam pembangunan pasar tradisional ini,” katanya.(put/ris)