Beranda Regional Diimingi Layangan, Pemuda Pengangguran Ini Cabuli 4 Bocah

Diimingi Layangan, Pemuda Pengangguran Ini Cabuli 4 Bocah

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- HB(20), sungguh tega. Betapa tidak, warga Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel itu tega mencabuli bocah laki-laki, yang terhitung masih tetangganya sendiri. Akibat perbuatannya, lelaki yang sehari-harinya menganggur itu kini harus ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aksi pencabulan itu terjadi dari Januari hingga 11 Februari 2018 di kamar HB. Berdasarkan pengakuan pelaku, korban ada empat. Hanya saja, baru tiga yang melapor dan bersedia dimintai keterangan, yakni PP (6), IA (6), dan AS (9).

“HB mengaku hanya mengenal dua korban, sementara dua lainnya tidak,” kata Kanit PPA Polres Karawang Ipda Herwit Yuanita kepada wartawan saat ekspose, Kamis (22/2).

Dikatakan Herwit, pencabulan tersebut terungkap ketika ayah PP mendengar anak lelakinya bercerita kepada kawannya telah dicabuli oleh HB pada Rabu (14/2) lalu. Sang ayah kemudian menanyakan langsung, dan PP mengakui telah dicabuli sebanyak dua kali.

“Bersama satu temannya, korban ditarik ke kamar HB, kemudian disodomi,” ujarnya.

Padahal, kata Herwit, saat itu korban ingin mengajak adik pelaku untuk bermain. Namun, saat itu adik pelaku sedang tidak di rumah.

“Pelaku mengiming-imingi layang-layang karena saat itu di daerah itu tengah musim permainan layang-layang. Dia juga meminta korban untuk tidak menceritakan pencabulan tersebut. Akan tetapi korban tetap menceritakannya kepada orang tua dan temannya,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia tidak pernah mengalami hal serupa. Namun pelaku mengaku hanya coba-coba. Saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lainnya. Sementara hasil visum para korban ditemukan adanya warna kemerahan di sekitar lubang anus.

“Kami juga menggandeng psikolog untuk melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan melakukan trauma healing,” tuturnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu potong baju, satu potong celana pendek warna ungu, satu kaos dalam warna ungu, satu potong celana dalam warna kuning, satu potong celana pendek warna hitam biru, dan satu potong celana dalam warna merah.

Atas perbuatannya, HB Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. “HB terancam hukuman penjara minimal lima atau maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelasnya.

Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi putra-putri mereka, termasuk saat bermain. Hal ini untuk mencegah kasus pencabulan kembali terjadi.

“Kita harus tahu di mana dan dengan siapa anak-anak bermain. Sebab orang terdekat bisa saja menjadi pelaku,” pungkasnya.(KB)