Beranda Karawang Dilaporkan Atlasindo ke Polda, Wawan: Ini Bukti Kerja DLHK On The Track

Dilaporkan Atlasindo ke Polda, Wawan: Ini Bukti Kerja DLHK On The Track

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID – Dibekukannya izin operasional PT Atlasindo Utama, oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang tahun 2018 lalu berujung pelaporan ke Kepolisian Daerah Propinsi Jawa Barat (Polda Jabar).

Perusahaan penambang batu di Gunung Sirnalanggeng, Kecamatan Tegalwaru, Karawang, Jawa Barat tersebut dikabarkan telah melaporkan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Tvberita.co.id pun mencoba mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut kepada Kepala DLHK, Wawan Setiawan, Jumat (28/2).

Ditemui diruang kerjanya, kepada Tvberita,co,id , Wawan pun membenarkan kabar tersebut.

Ia mengungkapkan, pihaknya bersama Satpol PP Kabupaten Karawang dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengrusakan memasuki perkarangan tanpa seijin yang berhak, tindak pidana pemerasan dan tidak pidana larangan penguasaan tanah tanpa ijin.

Wawan menyebutkan, Sejumlah pasal pun di sangkakan pihak Atlasindo kepada DLHK dan Satpol PP Kabupaten Karawang diantaranya yaitu Pasal 170, Pasal 167, Pasal 406, dan Pasal 368.

“Bahwa kita (DLHK dan Satpol PP, Red), telah memasuki pekarangan tanpa seijin yang berhak, terlampir mendatangi PT. Atlasindo Utama dengan Satpol PP dengan niat untuk menyegel PT. Atlasindo,” kata Wawan membacakan isi pelaporan PT. Atlasindo kepada Polda Jabar yang ditujukan kepada pihaknya.

“Kemudian terlapor merusak gembok pagar yang berada diatas lahan perhutani dan merusak mesin cruiser sehingga tidak bisa digunakan kembali sehingga Atlasindo mengalami kerugian mencapai Rp. 30 Miliar,” ucap Wawan lagi.

Lebih lanjut, Wawan pun menceritakan jika surat pemanggilan Polda Jabar kepada pihaknya atas pelaporan tersebut, ia terima di hari Jumat minggu kemarin.

Ia pun mengaku dirinya bersama Kepala Satpol PP, Asip Suhendar memang sempat kebingungan atas pelaporan tersebut.

Namun demikian, menurut Wawan, ia dan Kasatpol PP tidak gentar. Tepatnya Rabu kemarin (26/2), ia pun berangkat memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar.

Diungkapkan Wawan, sejumlah pertanyaan dilontarkan penyidik kaitan seputar penyegelan PT. Atlasindo Utama, saat itu.

“Kami di tanya soal mekanisme SOP Dokumen Lingkungan PT. Atlasindo yang sampai hari ini belum juga keluar, dan juga menanyakan kenapa sekretariat DLHK sampai turun ke lapangan bersama Satpol PP melakukan penyegelan,” ujar Wawan memaparkan apa yang dialaminya.

“Intinya ini mungkin adalah ketidakpuasan pihak Atlasindo atas pembekuan ijin, Kepada penyidik, kami pun menerangkan dan meluruskan bahwa kewenangan DLHK berdasarkan UU No. 32/2009 hanya memberikan sanksi yang sifatnya administrasi, adapun eksen dilapangan adalah Satpol PP sebagai penegak Perda, dan apa yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan mekanisme,” paparnya lagi.

Sekretaris DLHK ,Rosmalia Dewi yang duduk mendampingi Wawan, menimpali jika pada saat pihaknya bersama Satpol PP mendatangi PT. Atlasindo, itu dengan baik- baik dan membawa surat resmi.

Bahkan diulas Rosmalia, PT. Atlasindo pun saat itu menyambut kehadiran Pemda dengan baik. Tidak ada dialog ataupun aksi, karena hanya menyampaikan surat sesuai dengan perintah Bupati Karawang.

“Kami saat itu tidak melakukan aksi apapun atau berdialog, kami tidak melakukan apapun,” ungkapnya.

Kembali Wawan menuturkan, bagi pihaknya tidak ada masalah jika PT. Atlasindo kemudian menempuh jalur hukum dan melaporkan Pemkab Karawang kepada Polda Jabar.

Pasalnya, dengan adanya pelaporan tersebut. Adalah bukti kepada masyarakat Kabupaten Karawang jika DLHK tidak pernah melakukan kongkalikong ataupun main mata dengan pihak Atlasindo, sebagaimana yang kerap ditudingkan selama ini kepada dirinya.

Wawan menegaskan, meski mungkin melelahkan dalam proses perjalanannya, namun kejadian ini menunjukan jika sebagai Kepala DLHK ia sudah berjalan diatas aturan sebagaimana mestinya dalam menghadapi PT. Atlasindo Utama.

“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, jika kemudian PT. Atlasindo melaporkan kami itu adalah hak mereka , dan kami pun akan memberikan jawaban atau klarifikasi dengan sebenarnya, bahwa kami sudah bekerja maksimal sesuai dengan aturan, on the track, ” ucap Wawan seraya menyunggingkan senyumnya.

“Selalu ada hikmah dari setiap kejadian, dan selama kami bekerja sesuai aturan tidak ada yang perlu dikhawatirkan, biarlah masyarakat yang akan menilai,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pembekukan izin operasional PT. Atlasindo Utama oleh Pemkab Karawang diduga karena adanya penyalahgunakan UKL, UPL, oleh PT. Atlasindo.

Alhasil, Atlasindo dilarang beraktivitas di Sirnalanggeng. Saat itu Pemkab Karawang menilai, Atlasindo perlu membuat dokumen lingkungan berupa Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) karena volume tambang yang besar. DLHK Karawang juga menjatuhkan sanksi pembekuan izin. Sebab, Atlasindo tidak melaporkan dokumen lingkungannya setiap tahun.(nna/dhi)