Beranda Regional Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Sosialisasikan SLF bagi Pemilik Bangunan

Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Sosialisasikan SLF bagi Pemilik Bangunan

CIKARANG SELATAN, TVBERITA.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bekerja sama dengan Sub Direktorat Bina Penataan Ruang Republik Indonesia melakukan sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kepada pelaku atau perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi.

Sosialisasi yang digelar di Hotel Primebiz (16/4) dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha. Dalam sambutannya, Iman mengatakan bahwa SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung dan diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung serta sesuai dengan izin yang diberikan.

“Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung berdasarkan kesesuaian IMB yang telah diberikan, mencakup kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan dan keselamatan,” katanya.

Sambung Iman, untuk kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan dalam perawatan serta pemeliharaan pun salah satu bagian di antaranya.

Untuk bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan fungsi penggunaannya sesuai dengan IMB, diberikan SLF.

“SLF diterbitkan dengan masa berlaku 5 tahun untuk bangunan umum dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal,” katanya.

Untuk pemeriksaan secara berkala bangunan gedung dikatakannya harus dilakukan oleh pemilik atau pengguna bangunan gedung dan dapat menggunakan penyedia jasa pengkajian teknis bangunan gedung yang memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Iman menjelaskan, Kabupaten Bekasi merupakan salah satu daerah penyangga bagi daerah khusus ibukota Jakarta. Perekonomian Kabupaten Bekasi ditopang oleh sektor pertanian, perdagangan, dan perindustrian. Kawasan industri yang ada antara lain, Jababeka, Greenland Internasional Industrial Central Park (GIIC), KITIC, EJIP, Delta Silicon, MM 2100, BIIE, Marunda Center dan lainnya.

“Dampaknya pembangunan di Kabupaten Bekasi berkembang secara pesat dan banyak tumbuh kawasan-kawasan industri, serta bangunan-bangunan fasilitas penunjang dari kawasan industri yang ada seperti hotel, apartemen dan sebagainya,” terangnya.

Lebih jauh dikatakannya, bahwa sosialisasi yang dilakukan tersebut memperhatikan amanat UU nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung serta peraturan menteri Pekerjaan Umum nomor 25/PRT/M/2007 tentang pedoman sertifikat laik fungsi.

“Pemkab Bekasi telah membuat Perda nomor 10 tahun 2014 tentang bangunan gedung dan ditindaklanjuti dengan Perbup nomor 48 tahun 2015 tentang tata cara penerbitan Site Plan, saran teknis izin mendirikan bangunan dan sertifikat laik fungsi (SLF).”

Sementara itu, Tina, Kepala Bidang Bangunan di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi mengatakan, berdasarkan peraturan- peraturan yang dijelaskan bahwasanya tujuan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi dapat memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat atau penghuni dari bangunan tersebut, dan memenuhi standar dan kriteria yang ditetapkan dengan memperhatikan dari sisi keandalan struktur bangunan, mekanikal dan elektrikal, arsitektur serta kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

“Dinas PUPR Kabupaten Bekasi sudah menerbitkan SLF pada tahun 2017 terhadap 28 bangunan, yang terdiri dari 12 apartemen, 2 hotel, 12 pabrik dan 2 rumah sakit dan itu masih sebagian kecil,” ungkapnya.

Pihaknya berharap, dari jumlah bangunan yang ada di Kabupaten Bekasi melalui sosialisi yang dilakukan membuat para pemilik bangunan mendapatkan pengetahuan mengenai manfaat SLF dan dengan kesadarannya dapat segera men-SLF-kan bangunannya sesuai dengan amanat peraturan yang berlaku.

Ruslan, Manager PT. MITRAPAK mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, menurutnya apa yang disosialisasikan tersebut memang dinilai perlu.

“Saya pikir untuk keselamatan, keamanan dan kenyamanan sangat diperlukan bagi siapapun yang berada dalam gedung atau bangunan dan sosialisasi ini memberikan pengetahuan khususnya untuk perusahaan kami,” terangnya.

Dalam kesempat tersebut, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi memberikan SLF secara simbolis kepada Apartemen Elvis Tower, Mitsubishi TTL Jababeka (Industri), dan Hotel Harper Lippo Cikarang. (gil/ris)