Beranda Headline Dinilai Kontraproduktif, Penetapan LSD di Karawang Ditentang LSM Lodaya

Dinilai Kontraproduktif, Penetapan LSD di Karawang Ditentang LSM Lodaya

Ketua umum LSM Lodaya, Nace Permana.

KARAWANG – Kebijakan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di delapan provinsi, menuai keresahan di kalangan pengusaha.

Pasalnya, hal itu dinilai mengganggu iklim investasi di wilayah yang terdampak kebijakan PLSD. Tak terkecuali di Karawang.

Sebelumnya, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1589/SK-HK.02.01/XII/2021. Penetapan LSD itu sebagai upaya untuk menjaga lahan sawah dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Ketua LSM Lodaya Karawang, Nace Permana menolak keras kebijakan itu. Ia menilai keputusan menteri tesebut jadi kontraproduktif dengan perda rencana tata ruang yang ada di Karawang.

Baca juga: Gerak Cepat BPN Karawang Awali Program PTSL 2022

“Keputusan menteri ini tentu sangat bertolak belakang dengan peraturan daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan nomor 1 tahun 2018 dan juga bertentangan dengan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2013 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang,” jelasnya.

Menurutnya, di Karawang sendiri banyak area sawah secara hukum sudah ada penetapan perubahan fungsi, bahkan sudah memiliki perijinan.

“Kebijakan tersebut tentu harus juga memperhatikan legalitas penggunaan ruang yang sudah memiliki ketetapan sebelum Permen tersebut diterbitkan, karena akan berdampak pada penggunaan dasar hukum untuk proses perijinan,” jelas Nace.