Beranda Karawang Dinilai Lalai, DPRD Karawang Segera Panggil DLH Buntut Kebakaran TPA Jalupang

Dinilai Lalai, DPRD Karawang Segera Panggil DLH Buntut Kebakaran TPA Jalupang

DPRD Karawang kebakaran jalupang
Komisi III DPRD Karawang mengaku akan segera memanggil Kepala DLH Karawang imbas kebakaran di TPA Jalupang.

KARAWANG – Komisi III DPRD Karawang menilai kebakaran di TPA Jalupang ada unsur kelalaian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang terkait kontroling dari tata kelola TPA tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Karawang, Endang Sodikin mengaku akan segera memanggil DLH terkait peristiwa kebakaran TPA Jalupang.

“Dalam waktu dekat, kami dari Komisi III DPRD Karawang akan memanggil DLH terkait peristiwa kebakaran TPA Jalupang ini,” imbuh Endang Sodikin, saat ditemui di kantornya, Selasa 31 Oktober 2023.

Baca juga: Kebakaran TPA Jalupang Bikin Ratusan Ton Sampah di Karawang Terancam Menumpuk

Pria yang akrab disapa Kang HES ini menjelaskan, selain terlait tata kelola, pihaknya juga akan meminta pertanggungjawaban dinas terkait akan keamanan kesehatan (paru-paru) warga di empat kecamatan yang berada di sekitran TPA Jalupang, yakni Kotabaru, Cikampek, Jatisari dan Tirtamulya.

“Kami juga ingin memastikan keamanan kesehatan masyarakat kami di empat kecamatan tersebut, yang kerap menghirup udara tak segar dari keberadaan TPA tersebut. Kami minta pihak DLHK dalam hal ini bekerjasama dengan RSKP, Dinkes beserta puskesmas-puskesmas setempat melakukan randem sampling, lakukan pengecekan paru-paru masyarakat di empat kecamatan tersebut,” tegas Kang HES.

Selain dua faktor tersebut, tambah Kang HES, pihaknya juga ingin memastikan tak ada kendala dalam hal pengiriman sampah ke TPA Jalupang pasca peristiwa kebakaran tersebut.

“Selama ini kami kerap menyetujui untuk melakukan tata kelola oleh DLHK terkait anggaran, meskipum hari ini evaluasi besar buat kami bukan untuk menambah tanah atau sejenisnya, tapi lebih kepada review penata kelolaan sampah,” kata Kang HES.

Kang HES menyinggung soal permintaan Pemkab Karawang terkait penambahan tanah untuk TPA Jalupang. Kata dia, pihaknya belum bisa menyetujuinya, selama penata kelolaan belum dilalsanakan dengan baik.

Baca juga: Kronologis dan Kondisi Terkini TPA Jalupang Karawang yang Alami Kebakaran Hebat

“Penatakelolaan ini kita sudah menerbitkan Perda tentang Bank Sampah, tapi belum juga ada Perbupnya. Kemudian ada Perda Pesampahan, Perda Nomor 9 tahun 2017 dan Perda tentang Limbah B3,” papar Kang HES.

Perda-Perda tersebut kata Kang HES, harusnya bisa menjadi modal dasar bagi Pemkab Karawang dalam hal penatakelolaan sampah.

Kang HES menjabarkan, penatakelolaan sampah harus bisa dilakukan mulai dari tingkat lingkungan RT. Dari sana ada proses pemilahan, hingga sampai di TPA, sampah-sampah itu sudah berupa residu, yaitu, sampah-sampah yang sudah tidak dapat diolah.

“Selama ini kan Pemkab Karawang keberatan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, dengan alasan harus ada anggaran pendampingan. Padahal anggaran itu bisa didapat dan diatur dari berbagai sumber, diantaranya dari anggaran kelurahan dan desa. Tinggal bagaimana konsepnya, semua harus siap dalam melakukan tata kelola sampah ini dengan baik,” kata Kang HES. (*)