Beranda Health Dinkes Karawang Ajak Warga Deteksi Dini Penyakit TBC

Dinkes Karawang Ajak Warga Deteksi Dini Penyakit TBC

Deteksi dini TBC di karawang
Dinkes Karawang mengajak warga untuk aktif melakukan deteksi dini penyakit TBC.

KARAWANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang bergerak aktif dalam melakukan penyuluhan hingga penanggulangan penyakit TBC di masyarakat.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung penanggulangan TBC baik dalam pencegahan, penemuan kasus maupun dukungan dalam proses pengobatan sampai sembuh,” ujar Yayuk Sri Rahayu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) pada Jum’at, (24/3/2023).

Hal itu didukung dengan ditetapkannya 24 Maret oleh WHO sebagai Hari Tuberkulosis Sedunia (HTBS).

Yayuk menyebut, Dinas Kesehatan Karawang melakukan penyuluhan ke seluruh puskesmas di Karawang terkait penanggulangan TBC yang dikenal dengan istilah TOSS TBC (Temukan Obati Sampai Sembuh Tuberkulosis) dan juga melaksanakan kegiatan penemuan terduga kasus secara aktif di masyarakat.

Baca juga: Seribu lebih Remaja Karawang Menderita Diabetes Melitus, Pemicunya Karena Ini

Di samping itu, pihaknya juga melakukan monitoring kepada seluruh puskesmas dalam kegiatan pen

emuan TBC secara aktif kepada populasi umum termasuk populasi yang berisiko.

 

“Targetnya 1 puskesmas 500 pemeriksaan (screening) deteksi dini terhadap kemungkinan TBC yang diinstruksikan kepada puskesmas melalui surat edaran Kadinkes,” jelas Yayuk.

Yayuk menerangkan, pemeriksaan deteksi dini TBC bisa diakses secara gratis oleh seluruh masyarakat Karawang. “Gratis pengecekan bisa dilakukan di puskesmas maupun di RS. Persyaratannya hanya bawa KTP,” terangnya.

Ia memaparkan, setelah dilakukan deteksi dini, masyarakat yang mengarah ke suspek atau terduga TBC akan dirujuk untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium Tes Cepat Molekuler (TCM).

“Jika mengarah ke suspek, ada pengambilan dahak untuk pemeriksaan TCM, guna mengetahui diagnosis dan menentukan pengobatannya,” paparnya.

Namun, khusus pemeriksaan TCM ini hanya bisa dilakukan di 8 fasiltas pelayanan kesehatan (fasyankes) saja, yakni; RSUD Karawang, RS Khusus Paru Jatisari, Puskesmas Cikampek, Lemah Abang, Batujaya, Cilamaya, Pangkalan dan Rengas Dengklok.

“TCM ini merupakan regulasi dari Kemenkes RI. Ketika positif, dan masih sensitif obat maka akan diobati selama minimal 6 bulan secara gratis di puskesmas atau RS,” kata Yayuk. Tetapi jika hasilnya resisten obat atau kebal obat maka pengobatannya harus dirujuk ke RS Khusus Paru Karawang.