Beranda Headline Diperiksa Kejaksaan, Penyedia Aplikasi Desa Tak Gubris APH

Diperiksa Kejaksaan, Penyedia Aplikasi Desa Tak Gubris APH

PURWAKARTA-Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta yang melakukan pemeriksaan terkait dugaan penggunaan anggaran aplikasi desa yang disalahgunakan oleh penyedia aplikasi.

CV Satria Langitindo sebagai penyedia aplikasi desa dengan anggaran kisaran Rp. 20 Juta per desa tersebut menggunakan anggaran dana desa tahun 2025, namun hingga kini aplikasi yang disebut akan digunakan 121 Desa belum terealisasi sepenuhnya.

“Kita sudah panggil pihak CV Satria Langitindo sebagai penyedianya, dan sanggup menyelesaikan aplikasi tersebut hingga bulan April 2026,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta Ratno Timur Habeahan Pasaribu Senin (25/5).

“Koordinator nya salah satu Kepala Desa juga sudah kita panggil sebelumnya, dan akan merampungkan aplikasi tersebut,” ucapnya.

“Sebelumnya kami hanya menerima laporan Bimtek yang dilakukan oleh penyedia aplikasi, namun hingga hari ini belum mendapatkan laporan karena orangnya belum memberikan respon,” paparnya.

“Ini sudah bulan Mei akhir, minggu ini akan kita panggil kembali,” tegasnya.

Sebelumnya mangkraknya penyediaan aplikasi desa ini diduga akibat pimpinan CV Satria Langitindo Asrul Sani Laode mengaku kehilangan uang, sehingga proses pengadaan aplikasi sempat mangkrak, namun hingga hari ini pihak CV Satria Langitindo sendiri belum memberikan keterangan apapun kepada media.(trg)