Beranda Regional Direktur KBC Beberkan Beberapa Kejanggalan Gagal Kontraknya Gedung Maternitas RSUD Karawang

Direktur KBC Beberkan Beberapa Kejanggalan Gagal Kontraknya Gedung Maternitas RSUD Karawang

Sehingga dugaan maladministrasi jelas adanya dari mulai alasan DED hingga Masalah waktu pengerjaan yang tidak memungkinkan. Padahal dari dua alasan tersebut secara rasional sudah terbantahkan.

Ricky menegaskan Maladministrasi adalah awal dari korupsi kolusi dan nepotisme dan apabila terbukti terjadi maladministrasi patut diduga telah terjadi konspirasi.

Kemudian pertanyaannya lagi kata Ricky, korupsinya dimana ?

Indikasi dugaan korupsinya dari penyalagunaan kewenangan, pengondisian pemenang, menguntungkan diri sendiri atau kelompok, penggunaan anggaran yang tidak epektif dan efisen serta merugikan orang lain.

“Disini ranah penyidik yang punya kewenangan untuk menentukan atau menyelidiki lebih lanjut. Jadi siapa yang bertanggung jawab sementara PPK sendiri tidak/belum mengeluarkan surat pembatalan atau surat -surat lainya yang menyatakan penghentian atau pembatalan kepada pihak pemenang tender yaitu PT.Gelobal Tri Jaya jika pihak PPK (RSUD) tidak mengeluarkan surat itu dengan alasan apa mereka membatalkan Anggaran APBD 1 ke Provinsi dan bagaimana status pihak pemenang Tender barang tentu akan terjadi gugatan pada pihak RSUD dikarenakan telah dengan sengaja membuat pihak lain dalam hal ini PT.Global.Trijaya merugi,” ulasnya menandaskan. (nna/dhi)