
KARAWANG – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang melarang seluruh sekolah untuk menghindari study tour ke luar kota selama libur natal dan tahun baru (nataru) 2025.
Plt Kepala Disdikpora Karawang, Cecep Mulyawan menyampaikan, imbauan ini telah ditekankan dalam surat edaran Bupati Karawang Nomor: 1726 Tahun 2024 Tanggal 13 Mei 2024 Tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan.
Cecep menyarankan, jika sekolah ingin mengadakan study tour lebih baik mengeksplorasi tempat-tempat wisata yang ada di Kabupaten Karawang.
Baca juga: Kata Warga soal Stasiun Whoosh Karawang Resmi Dibuka: Jauh dari Kota, tapi Pengin Nyobain
“Untuk meningkatkan perekonomian daerah serta memastikan keselamatan siswa, kita imbau melalui surat edaran ini agar satuan sekolah di Karawang alangkah baiknya melakukan study tour di wilayah sendiri,” ujarnya saat diwawancarai pada Jum’at, 27 Desember 2024.
Ia menegaskan, dalam surat edaran Bupati Karawang tersebut terdapat 3 poin penting yang ditekankan pemerintah kepada satuan pendidikan.