Beranda Regional Disdukcapil Musnahkan 20.653 KTP Invalid

Disdukcapil Musnahkan 20.653 KTP Invalid

KOTA BEKASI, TVBERITA.CO.ID- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi memusnahkan 25.653 keping kartu tanda penduduk (KTP). Pemusnahan tersebut dengan cara dibakar dan disaksikan oleh Polres Metro Bekasi Kota, Satpol PP, dan Kodim 0507 Kota Bekasi.

Plt Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Jamus Rasidi mengatakan, pemusnahan KTP tersebut sesuai instruksi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.

“Kita lakukan pemusnahan ini atas instruksi surat edaran Kemendagri, untuk musnahkan KTP yang rusak atau invalid agar tidak disalahgunakan,” kata Jamus kepada Berita Bekasi(Grup Tvberita.co.id), Rabu (19/12).

Menurut Jamus, KTP yang dimusnahkan itu tak bisa dipakai lagi karena berbagai persoalan, seperti rusak, invalid, hasil penarikan dari pemilik identitas ganda, dan sebab lainnya.

Jumlah sebanyak itu, kata Jamus, merupakan akumulasi dari tahun 2012 sampai 2017 yang di kumpulkan oleh Disdukcapil dari kelurahan dan Kecamantan di seluruh Kota Bekasi.

“Kita akan terus lakukan penyisiran di Kelurahan dan Kecamatan. Kalau masih ada KTP yang datanya invalid kemudian juga rusak, maka akan kita bakar lagi,” tukas Jamus. (cr1/fzy)