Beranda Regional Disnaker: UMK Karawang Masih Tertinggi

Disnaker: UMK Karawang Masih Tertinggi

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Terbitnya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. B.240/H.NAKER-UPAH/X/2018 tentang Penyamoaian Data Tingkat Inflansi Nasionak dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018, dapat dipastikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang 2019 akan tetap menjadi yang tertinggi di Indonesia.

Sebab, dalam Surat Edaran itu, Menaker M. Hanif Dhakiri menyebutkan angka kenaikan UMK untuk semua daerah di Indonesia adalah 8,03 % dari nilai UMK yang berlaku saat ini.

“Angka Inflansi dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto 2018, sudah dihitung oleh pihak Kementerian. Berdasarkan hitung-hitungan itu muncul angka kenaikan UMK tahun 2019,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, H. Ahmad Suroto, Kamis (18/10/2018).

Menurutnya, perhitungan kaniakan UMK itu mengacu kepada PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Dengan demikian, semua daerah wajib melaksanakan Surat Edaran Menteri tersebut.

Disebutkan Suroto, UMK Karawang yang berlaku saat ini ada pada angka Rp 3,919 juta. Dengan adanya penambahan 8,03%, maka UMK Kaarawang tahun mendatang menjadi Rp 4,233 juta.

Suroto meyakini angka UMK itu masih tetap tertinggai di Indonesia. Pasalnya, semua daerah dipastikan akan menaikan UMK-nya masing-masing sesuai arahan Menaker, tidak mungkin ada yang angka kenaikannya melebihi 8,03%.

Menurutnya, Surat Edaran Menaker itu sangat membantu daerah dalam menetapkan kenaikan UMK. Para pelaku usaha maupun pekerja tidak perlu dialog bekepanjangan untuk menentukan kenaikan upah.

“Dewan pengupahan tinggal menandatangani saja angka UMK tahun 2019 yang selanjutkan akan diusulkan ke gubernur. Mereka tidak perlu berdebat ataupun mengerahkan massa untuk menuntut kenaikan upah yang lebih tinggi,” kata Suroto.

Disebutkan juga, tingkat inflansi daerah tidak bisa dijadikan acuan kenaikan upah, setelah ada surat edaran Menaker tersebut. Semuanya telah dihitung secara nasional.

Menurutnya, jika kenaikan upah itu dianggap terlalu berat oleh pihak perusahaan, maka yang bersangkutan bisa mengajukan permohonan penangguhan. “Mekanisme untuk itu sudah ada,” katanya.

Dihubungi terpisah Ketua APINDO Karawang, Abdul Syukur mengaku telah menerima Surat Edaran dari Menaker. Namun dirinya belum menentukan sikap atas hal tersebut.

“Kami belum bisa memberikan apapun terkait hal itu. Dalam waktu dekat kami akang menggelar rapat untuk menyikapinya. Pada waktunya teman-teman pers akan diberi tahu,” kata Abdul Syukur.

Sementara itu Doni, dari Feferasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengatakan kebaikan UMK Karawang idealnya 10% dari UMK saat ini. Sebab, saat ini kebutuhan hidup di Karawang sudah tinggi, berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia.

Doni juga meyakini angka inflansi lebih tinggi dibanding perhitungan Kemenaker. Apalagi, baru-baru ini terjadi kenaikan harga BBM yang tentunya ikut berpengaruh terhadap angka inflansi.(kb)