Beranda Regional Disnakertrans Sosialisasikan TKA, Pekerja Asing Wajib Tinggal di Karawang

Disnakertrans Sosialisasikan TKA, Pekerja Asing Wajib Tinggal di Karawang

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 560/7778/Disnakertrans Tanggal 13 Nopember 2018 Tentang Penyediaan Tempat Tinggal Tenaga Kerja Asing dan Kepatuhan kewajiban Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing (TKA).

 

Aturan ini meminta agar Perusahaan di Kabupaten Karawang yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) untuk tinggal di Karawang baik di fasilitas hotel, apartemen atau fasilitas hunian lainnya bagi tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Karawang.

Ini dilakukan selain untuk mendongkrak tingkat hunian hotel dan apartemen di Kabupaten Karawang yang juga akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak seiring meningkatnya pendapatan hotel, apartemen dan fasilitias hunian lainnya. Efek domino dari aturan ini akan berimbas positif ke sektor-sektor lainnya, seperti UMKM dan pariwisata di Kabupaten Karawang.

Untuk mensosialisasikan aturan ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang mengadakan acara sosialisasi keberadaan
Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Karawang dengan mengundang 400 pimpinan perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA) disekitar Kabupaten Karawang. Acara pembukaan sosialisasi ini ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati didampingi oleh Staf Ahli Menteri dan pejabat terkait.

Acaranya dikemas menarik dengan menampilkan kesenian asli daerah dibawah naungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Karawang, pameran hasil UMKM binaan Dinas Koperasi (Dinkop) makanan khas Karawang seperti bolu turubuk, kopi Sangga Buana, olahan ikan. Selain makanan dipamerkan juga hasil kerajinan tangan seperti eceng gondok dan lainnya.

Kepala Dinas Disnakertrans Kabupaten Karawang, Suroto menyampaikan banyak para pekerja ekspatriat di Karawang namun menetapnya di luar daerah seperti Jakarta dan Bekasi, sementara di Karawang banyak hotel berbintang atau apartemen berkelas taraf internasional.

“Selama ini banyak ekspatriat yang bekerja di Karawang, namun menetapnya di luar daerah, seperti Jakarta dan Bekasi. Sementara di Kabupaten Karawang sudah banyak hotel berbintang atau apartemen berkelas internasional” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan data yang dimiliki Disnakertrans tahun 2018 ada sekira 2.535 ekspatriat yang bekerja di Karawang. Namun, yang tinggal dan menetap di Karawang hanya sekitar 20 persen ekspatriat saja. “Kedepannya dengan banyaknya TKA yang menetap di Karawang fasilitas pendukung seperti sekolah dan rumah sakit internasional pun diharapkan akan hadir untuk memenuhi kebutuhan para tenaga kerja asing yang menetap di Kabupaten Karawang,” tandasnya.(ars/ris)