KARAWANG – Ditetapkannya Karawang menjadi PPKM Level 2, memberi angin segar bagi para pengelola pariwisata. Berdasar Imendagri dan Surat Edaran Bupati, Pariwisata di Karawang diperbolehkan beroperasi dengan syarat penetapan prokes yang ketat.
Kepala Bidang Destinasi Wisata, Dede Pramiadi Asmara mengungkapkan landasan dasar dibukanya sektor pariwisata mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri No 43 Tahun 2021 dan SE Bupati No 443/4985 – Sekrt Tentang Perpanjangan PPKM Level 2 bahwa sektor pariwisata bisa beroperasi dengan kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen selain itu juga diterapkan metode ganjil genap bagi pengunjung.
“Untuk teman-teman pengelola Pariwisata silahkan untuk beroperasi kembali dengan ketentuan Imendagri dan Surat Edaran Bupati yang terbaru, salah satunya untuk masuk tempat wisata diwajibkan menggunakan aplikasi peduli lindungi,” kata Dede dikantornya, Rabu (29/9/2021).
Dede juga menghimbau agar semua pengelola wisata patuh terhadap Intruksi dari pemerintah agar tidak terjadi lagi klaster baru dari tempat wisata.
“Kita harapkan semua patuh tidak euforia, jangan mentang-mentang buka terus terlalu gembira dan lepas kendali, yang berakibat adanya kerumunan, klaster baru, dan bisa menggangu usaha kita,” ujarnya.
Dede juga mengimbau agar pengelola wisata menyediakan termogun, tempat cuci tangan, menyediakan masker dan tetap tetap jaga jarak sebisa mungkin.
“Dengan itu semua, harapan nya usaha kita bisa tetap jalan, level dua kita bisa pertahanan kan,” pungkasnya. (ddi/kii)