Beranda Headline Disperindag Karawang Janji Sikat Pengusaha Jual Minol Tanpa Izin Resmi

Disperindag Karawang Janji Sikat Pengusaha Jual Minol Tanpa Izin Resmi

Minol tanpa izin resmi di karawang
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang akan menindak tegas pengusaha yang menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin resmi. Foto: istimewa

Penindakan tegas seperti penutupan tempat usaha, nantinya akan dilakukan oleh Tim Terpadu Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang terdiri dari unsur Satpol PP, Kepolisian dan Beacukai.

Baca juga: Munaqosah Tanpa Biaya, Badko Karawang Buktikan Cinta Alquran Bukan Sekadar Slogan

“Sesuai tugas kami, Disperindag bersifat sebagai pembina. Kami terus berkoordinasi dengan tim terpadu untuk menindaklanjuti pelanggaran. Pemanggilan terhadap pelaku usaha akan dilakukan jika tidak ada progres setelah surat peringatan,” tambahnya.

Dengan adanya peraturan ketat, pihaknya berharap peredaran minuman beralkohol tanpa izin bisa dikendalikan. Pelaku usaha dihimbau untuk mengikuti aturan secara tertib karena menjual tanpa izin termasuk pelanggaran hukum.

“Kami harap masyarakat juga turut serta dalam pengawasan. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk melaporkan penjualan ilegal minol dilingkungannya,” pungkas Santi. (*)