KARAWANG – AP alias Ending (44) pelaku pencabulan anak di bawah umur di Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan saat didatangi tvberita pada Rabu, 1 Oktober 2025.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan diamankan di Kantor Polres Karawang,” ungkapnya.
Baca juga: Soal Santriwati Dirudapaksa Sopir Ponpes, DP3A Karawang Pastikan Pendampingan Penuh
Ia menerangkan, laporan mengenai kasus pencabulan tersebut diterima Polres Karawang pada 10 September 2025.
Kasus tersebut, pertama kali dilaporkan oleh ibu kandung korban saudara Nuraini, yang datang bersama korban seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun berinisial SS, warga Kecamatan Kutawaluya.
“Terlapor adalah warga Kecamatan Rengasdengklok yang sehari-hari bekerja sebagai supir antar jemput santri. Terlapor diduga melakukan perbuatan cabul sehingga terjadi persetubuhan terhadap korban di lingkungan pesantren pada 4 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB,” terangnya.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Karawang Nekat Nyebur ke Irigasi, ‘Dikeruk’ Warga Pakai Ekskavator
Kasus tersebut, lanjut Wildan, berawal dari laporan warga yang diteruskan kepada Kepala Desa. Setelah menerima laporan tersebut, Polres Karawang langsung mengamankan terlapor serta memeriksa 5 orang saksi.
“Dari keterangan korban, perbuatan terlapor terjadi lebih dari 1 kali perbuatan. Kami juga memeriksa 5 orang saksi yang semuanya adalah teman korban,” paparnya.









