PURWAKARTA – Anggota DPRD Purwakarta, Neng Supartini hingga kini lebih memilih bungkam atas tudingan aliran dana terkait kasus mahar IPDN.
Neng sama sekali belum menjawab pertanyaan saat disinggung terkait kebenaraan aliran dana sebesar Rp 150 juta yang diberikan terlapor AZ kepadanya.
Seperti diketahui, sebelumnya terlapor dugaan penipuan mahar IPDN, AZ disebut turut mengalirkan uang sebesar Rp 150 juta ke oknum anggota DPRD Purwakarta NS.
Baca juga: Sebagian Uang dari Kasus Mahar IPDN Disebut Mengalir ke Pejabat DPRD Purwakarta
Hal itu disampaikan Alek Safri Winando, kuasa hukum Joko Susilo selaku pelapor dugaan penipuan Rp 550 juta masuk IPDN.
“AZ mengatakan kepada klien kami Joko Susilo bahwa ada aliran dana Rp 150 Juta yang diberikan kepada oknum anggota DPRD Purwakarta melalui transfer bank,” jelas Alek saat dihubungi, Rabu, 4 Oktober 2023.
Hanya memang, lanjut dia, oknum pejabat DPRD Purwakarta tersebut belum menjalani pemeriksaan polisi lantaran yang bersangkutan tengah maju sebagai bacaleg.
“Oknum anggota DPRD Purwakarta tersebut belum diperiksa, karena kan dia mau nyaleg, ada aturan bahwa belum bisa diperiksa untuk Caleg, mungkin nanti setelah Pemilu,”paparnya.