PURWAKARTA-Disahkan nya Perda Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta diduga tidak dilakukan.
Pasalnya, dalam penetapan nilai dan sasaran retribusi sampah yang telah dituangkan di Perda, pihak bidang persampahan sendiri belum bisa memberikan data sasaran retribusi sampah harian maupun bulanan.
Bahkan bendahara retribusi sampah Kiki Harkat sendiri saat diminta data retribusi harian dan bulanan harus seizin Kepala Bidang Persampahan Anggoro Budianto.
“Harus ijin Kabid dulu pak,”ucap Kiki Senin (23/12).
“Saya lagi di Bank dulu menyetor retribusi hari ini,”ujarnya singkat.
Sementara Kabid Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta Anggoro Budianto sendiri saat dihubungi untuk memberikan data sasaran retribusi sampah harian dan bulanan hanya menjawab siap.
“Siap,”tulis Anggoro dalam pesan WA nya.
Hingga saat ini data total jumlah sasaran retribusi harian dan bulanan belum diterima oleh pihak wartawan.(trg)