Dia mengungkap korban saat ini dalam pendampingan psikologi dari pihak terkait karena mengalami trauma berat.
Baca juga: Pemkab Karawang Targetkan 1.904 Rulahu Dibangun Tahun Ini, Per 1 Rumah Dijatah Rp 46 Juta
Diduga hiperseks
Dari pemeriksaan sementara, tersangka diduga mengidap hiperseks. Itu disimpulkan berdasarkan kebiasaan tersangka yang kerap meminta video call istrinya untuk menyalurkan hasrat seksualnya.
“Karena istrinya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi sehingga sering tidak dilayani,” jelasnya.
Kini pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 ttg perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (*)