
KARAWANG – Gudang PT Vamindo Jaya disebut-sebut mencemari lingkungan dan merugikan warga Jalan Kertasari Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Karawang.
Hal itu lantaran pada 12 April 2025 lalu, publik dibuat heboh dengan munculnya limbah busa yang menutupi jalan Kertasari Desa Bengle, hingga mengganggu pengendara.
Lokasi jalan yang dipenuhi busa itu, jaraknya sekitar 900 meter dari lokasi gudang milik PT Vamindo Jaya. Di saat bersamaan, kondisi cuaca sedang hujan, dan membuat sabun deterjen cuci kendaraan itu menciptakan busa yang menggunung menutupi jalanan.
Baca juga: Masjid Nurul Jannah, Saksi Bisu Tobatnya Para ‘Pendosa’ yang Kini Digerus Abrasi di Karawang
Sejumlah portal berita juga menarasikan jika PT Vamindo Jaya telah melakukan pencemaran lingkungan dengan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Atas hal itu, perusahaan mengaku dirugikan. Humas PT Vamindo Jaya, Bayu Ginting Baptistuta memastikan sumber busa tersebut bukan dari tempat mereka.
Padahal berdasarkan monitoring Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang ketika itu, diketahui bahwa limbah busa tersebut berasal dari tempat usaha pencucian kendaraan yang mengalami kebocoran.
“Kami tidak mengerti dengan narasi yang beredar yang menyebut jika busa itu berasal dari kami, dari gudang PT Vamindo Jaya. Padahal warga sekitar juga paham, jika busa itu berasal dari usaha steem pencucian kendaraan,” kata Bayu, Jumat (17/10).
Baca juga: Peringati Hari Kebersihan dan Habitat Dunia, Telaga Desa KIIC Ajak Industri Jaga Lingkungan
Terlebih dalam portal pemberitaan, dinarasikan bahwa perusahaannya menimbun limbah dan menempati tanah negara tanpa izin yang sah, serta dituding melanggar PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Bayu, berita tersebut masuk dalam kategori berita hoaks dan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak melakukan perimbangan berita atau cover both sides.
“Apa yang ditulis beberapa media itu sangat merugikan kami dan dapat kami sampaikan itu hoaks. Tentang penimbunan limbah, hal itu merupakan tuduhan tanpa dasar. Tidak ada aktifitas penimbunan, Aktivitas kegiatan di lokasi gudang kami yaitu menampung limbah plastik non B3.”
“Kemudian soal penggunaan tanah negara tanpa izin yang sah, itu merupakan fitnah. Kami taat aturan dan menjadi warga negara yang baik. Tidak ada ditergen yang terkandung dalam limbah kemasan plastik itu. Yang kami dapat itu, material berupa kemasan plastik kering gagal produksi yang tidak memiliki isi cairan ditergen,” tutur Bayu.













