Beranda Regional Divonis Hakim, PNS Dishub Karawang Hanya Diberi Teguran

Divonis Hakim, PNS Dishub Karawang Hanya Diberi Teguran

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Doni Alamsah, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Karawang yang berdinas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang divonis 1 bulan penjara.

Dimana, Pengadilan Negeri Karawang, Hakim Ketua, Ratmini SH., MH, menetapkan Doni Alamsah, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penghinaan ringan dan melanggar pasal 315 KUH Pidana dengan dipidana penjara selama 1 bulan percobaan.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang sendiri saat dikonfirmasi Koran Berita terkait hal tersebut diatas justru mengaku belum menerima laporan baik dari yang bersangkutan maupun dari pihak Pengadilan Negeri sendiri belum memberikan surat tembusan.

Akan tetapi, Kepala Bidang Kesejahteraan dan Disiplin Pegawai BKPSDM Kabupaten Karawang,Dudi, menerangkan pihaknya langsung menindaklanjuti permasalahan tersebut diatas.

“Kasusnya baru keterima hari ini, dan kami masih perlu untuk meminta pendapat dari Inspektorat seperti apa,”ujarnya.

Menurut Dudi, jika dilihat dari vonis yang dijatuhkan oleh PN dan permasalahan yang terjadi, pelanggarannya tidaklah berat hanya karena masalah etika PNS saja.

Dan tentunya, lanjut Dudi, sanksi yang diberikanpun akan disesuaikan dengan tingkat kesalahannya. Tentunya, titik berat yang berhak memberikan hukuman langsung ada di atasannnya langsung yaitu Kepala Dishub Kabupaten Karawang.

“Iya nanti disikapi oleh Kadishub dengan teguran dan pembinaan kepada yang bersangkutan, agar dapat lebih menghargai hukum dan merubah perilaku agar lebih baik,”jelasnya.

Ketika disinggung terkait jenjang jabatannya, Dudi menerangkan bahwa itu mah tergantung dari pimpinan OPD nya. Akan tetapi paling tidak perilaku tidak baiknya menjadi catatan dan pertimbangan atasan langsungnya untuk masa depan kariernya.

Diterangkan Dudi, Doni Alamsah dipastikan tidak diberhentikan, karena masuk kategori pidana dengan hukuman ringan. Pemberhentian itu akan diberlakukan jika vonis melebihi 3 tahun penjara dan ada kaitannya dgn kejahatan jabatan.

“Lagipula, yang bersangkutan adalah pelaksana golongan II jadi kemungkinan dapat karier juga masih jauh, namun upaya yang dapat dilakukan dengan pembinaan dan dilakukan pula teguran tertulis kepada yang bersangkutan,” papar Dudi kepada Koran Berita beberapa waktu lalu.

Sementara itu ditemui terpisah oleh Koran Berita, Kadishub Kabupaten Karawang, Arief Bijaksana, mengatakan permasalahan yang terjadi kepada Doni Alamsah adalah masalah pribadi.

Meski memang ada pengaruhnya, karena dalam PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS diterangkan sanksi yang harus diberikan akibat perbuatan yang mengakibatkan mempengaruhi kewibawaan pemerintah.

“Karena permasalahannya ringan, Kami hanya akan melakukan pembinaan saja berupa teguran. Akan kita beritahu meski itu urusan pribadi. Namun tetap akan berdampak dan mengganggu harkat institusi itu ada hukumannya,”ujar Arief.

Sehinggga, tentunya tambah Arief pihaknya tidak akan hanya diam, namun tetap kelakuannya ini akan menjadi catatan dan pertimbangan bagi pihaknya untuk yang bersangkutan kedepannya.(nin/ds)