Beranda Regional DLH: TPST Burangkeng Harus Diperluas Jadi 35 Hektare

DLH: TPST Burangkeng Harus Diperluas Jadi 35 Hektare

BEKASI, TVBERITA.CO.ID- Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dodi S Apriyanto mengungkapkan soal kondisi Tempat Pembuangan Sampah Terakhir (TPST) Burangkeng milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berada di setu dimana disebut banyak pihak sudah overload (Full sampah), tetapi hingga sampai saat ini masih berjalan pengoperasiaanya.
 
“Kondisi TPST belum di tutup, dimana artinya pengelolaanya masih terus berjalan agar sampah yang ada di kabupaten bekasi tetap di buang kesini,”ujarnya di wawancarai, Senin (22/01/2019)
 
Untuk kebutuhan TPST yang baru, jelas Dodi, pasti pihaknya membutuhkan banyak waktu untuk melakukan kajian, serta biaya yang cukup besar pula. Namun, target bidang kebersihan yang jelas adalah bagaimana TPST yang sudah ada di perluas lahannya dan tata ruang nya di rubah dahulu.
 
“Kalau tata ruang burangkeng di perluas menjadi 35 Hektar, maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi akan mempertahankan Burangkeng tetap menjadi lokasi TPST utama milik Pemerintah Kabupaten Bekasi,”kata dia
 
Maka dari itu, tambah Dodi bahwa bidang kebersihan terus berupaya untuk meminimalisir pembuangan sampah di Burangkeng tetap bisa berjalan. Memang saat ini yang di butuhkan oleh pihaknya adalah tambahan perluasan lahan agar lokasi pembuangan sampah tidak meninggi.
 
“Kalau sekarang luas lahan TPST Burangkeng sekitar 11 hektare sementara buangan sampah per hari mencapai 750 ton mulai dari sampah pasar, sampah rumah tangga, maupun sampah lainnya.” Pungkasnya. (Humas_Kab_Bekasi)