Beranda Regional DPMPTSP Karawang Gencar Sosialisasikan Perizinan Online

DPMPTSP Karawang Gencar Sosialisasikan Perizinan Online

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Untuk memberi kemudahan kepada masyarakat dan demi melakukan efektivitas pelayanan dalam melakukan pelayanan perizinan.

Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP) Kabupaten Karawang, gencar melakukan sosialisasi pelayanan perizinan online di tingkat Kecamatan.

Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Karawang, Dedi Ahdiat, mengatakan, pihaknya terus melakukan peningkatan program dalam bidang pelayanan perizinan kepada para pengusaha dan masyarakat Kabupaten Karawang.

“Sekarang ini kami sudah luncurkan program pelayanan perizinan online, layanan ini sendiri untuk memberikan pelayanan prima dan mempermudah dalam mendapatkan pelayanan kepada masyarakat,”katanya saat ditemui Koran Berita disela – sela kegiatan Senam Pagi di Plaza Pemda Karawang.

Dikatakan Dedi, Pelayanan perizinan online ini nantinya dilakukan di tingkat kecamatan, dengan mengandalkan aplikasi yang siap mem back up program layanan ini.

Bahkan diungkapkannya, pihaknya telah melakukan pelatihan khusus bagi calon operator perijinan ditiap kecamatan yang berjumlah 2 orang perkecamatan dimana operator tersebut adalah pegawai kecamatan itu sendiri.

“Kami terus lakukan pembekalaan dan pembinaan, dan juga sosialisasi kepada 30 kecamatan dan 60 orang calon operator kami,“ungkapnya.

Bahkan, terangnya, saat ini pihaknya pun sudah mempersiapkan peralatan lengkap dari mulai komputer , printer,scanner dan keperluan lainnya, sebagai penujang kinerja operator perijinan tersebut ditingkat kecamatan.

“Kami sudah persiapkan semuanya, dan Insya Allah perijinan online di Kecamatan ini akan kami launchingkan pada Hari Jadi Kabupaten Karawang 14 September mendatang,” paparnya.

Dedi melanjutkan, adapun aplikasi berbasis online ini, untuk pengurusan perizinan, jadi warga tidak perlu lagi datang ke Kantor untuk melakukan pengurusan, selain itu juga memangkas terjadi agen pengurusan ilegal yang dapat merugikan pemohon perizinan.

“Setelah dilaksanakan sosialisasi tingkat Kecamatan dan dianggap sudah bisa maka kita akan lanjutkan sosialisasi ini untuk tingkat Desa dan Kelurahan,”ujarnya.

Namun demikian, papar Dedi, untuk penerbitan surat izin itu sepenuhnya tetap menjadi kewenangan DPMPTSP, para pemohon ijin ini akan dibantu operator resmi ditingkat Kecamatan dalam mengakses pendaftaran online, untuk kemudian operator inilah yang menjadi fasilitator di kecamatan dan Desa serta Kelurahan nantinya.

“Jadi melalui operator ini nantinya yang akan membantu akses pendaftaran online, yang terdiri dari organisasi atau pihak manapun, kemudian nantinya tetap penerbitan surat izin akan dilakukan di Kantor DPMPTSP dengan tentunya tidak lupa menunjukan berkas aslinya,”jelasnya.(nna/ris)