
KARAWANG – Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Dapil X, Sri Rahayu Agustina meminta pihak kepolisian memberikan efek jera kepada pelaku penganiaya disabilitas yang terjadi di Cilamaya Wetan, Karawang pada bulan November 2025 lalu.
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menetapkan 4 tersangka berinisial HW (37), EF (29), NK (42), dan TF (31).
Ke empat orang tersebut melakukan pengeroyokan terhadap Rido Pulanggar (15) anak disabilitas mental asal Purwakarta yang dicurigai hendak mencuri ke salah satu rumah warga. Nahasnya, Rido meninggal dunia usai dikeroyok oleh 4 orang tersebut.
Baca juga: Anak Disabilitas Tewas Dikeroyok 4 Orang, Salah Satu Pelakunya Staf Kecamatan di Karawang
“Ini kan sudah ada 4 tersangka ya, saya minta kepada pihak kepolisian dihukum seberat-beratnya,” tegas Sri, Rabu (17/12).
Ia menghimbau masyarakat Karawang untuk tidak main hakim sendiri kepada siapapun itu. Jika ada prilaku mencurigakan dari seseorang, lebih baik warga melaporkan ke pihak berwenang.
Karena bagaimanapun, tegas dia, Indonesia adalah negara hukum.







