Beranda Regional DPRD Minta Pemkab Karawang Lebih Tegas Permasalahan Izin

DPRD Minta Pemkab Karawang Lebih Tegas Permasalahan Izin

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Komisi A DPRD Kabupaten Karawang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk lebih tegas dalam menyelesaikan persoalan izin perusahaan yang bermasalah, sehingga tidak merugikan masyarakat.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Karawang Fraksi PAN Timan saat berbincang dengan Koran Berita di Gedung Baru DPRD, Jalan Lingkar Luar Tanjung Pura beberapa waktu lalu.

Dikatakan Timan, Pemkab Karawang melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus menuntaskan proses verifikasi seluruh izin perusahaan yang beroperasi di kabupaten yang terkenal sebagai lumbung padi nasional dan Kota Industri ini.

Dengan begitu, Pemkab sudah bisa mengambil keputusan, apakah perusahan-perusahaan yang membandel yang berdiri tanpa ijin tetap diperbolehkan beroperasi atau sebaliknya ditutup atau melengkapi kekurangan persyaratan yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Disini kami minta ketegasan Pemda. Pemda harus berani mencabut izin perusahaan, apabila ada yang tidak lengkap atau bermasalah,”tegasnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini sangat berharap sikap tegas Pemkab Karawang untuk mengambil sikap dalam menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan, khususnya antara pihak perusahaan dengan masyarakat, yang selama ini belum tuntas.

“Ini semua demi kepentingan masyarakat Kabupaten Karawang kedepan,”tandasnya.

Ia pun berharap Satpol PP sebagai penegak perda dapat bertindak tegas. Ia geram karena selama ini Pemkab tidak pernah ada laporam terkait permasalahan perijinan di Kabupaten Karawang. Karena, Legislatif sebagai wakil rakyat berhak untuk diberitahukan terkait permasalahan apa yang terjadi di lapangan.

“Selama ini kami tidak pernah menerima laporan apapun. adapun setiap kisruh perijinan kami hanya tahu dari media sosial. Tiba – tiba tahu sudah kisruh saja. oleh karenanya kami meminta Satpol PP segera menghentikan kegiatan perusahaan-perusahaan yang berdiri tanpa ijin,”pungkasnya.(nin/ds)