Beranda Regional DPTHP Invalid, KPU Karawang Pastikan Jumlah Pemilih

DPTHP Invalid, KPU Karawang Pastikan Jumlah Pemilih

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, masih menemukan ribuan data invalid dalam DPTHP (Data Pemilih Tetap Hasil Perubahan).

Selain itu masih ada DPTHP ganda dari hasil pencermatan di semua kecamatan yang ada di Karawang.

“Dari hasil penceermatan yang kita lakukan ditemukan 9.083 data yang invalid,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Kursin Kurniawan, Minggu (28/10).

Dijelaskan, data invalid itu terdiri dari tanpa NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebanyak 57 pemilih, tanpa NKK (Nomor Kartu Keluarga) sebanyak 7.604 pemilih, tanggal dan bulan lahir yang invalid sebanyak 340 pemilih, dan 1.082 pemilih ditemukan tahun lahirnya 1900 yang tersebar di semua kecamatan yang ada di Karawang.

“Kami juga menemukan 7.790 data DPTHP yang masih ganda,” katanya.

Dikatakan, pihaknya sudah menyerahkannya ke KPU Kabupaten Karawang untuk dicermati ulang. “Kemarin sudah direkom ke KPU, untuk dicermati dan ditindaklanjuti,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya berharap agar data yang invalid dan kegandaan segera diperbaiki oleh KPU Karawang. Hal itu untuk menjamin Pemilu 2019 yang sesuai aturan dan menjamin hak demokrasi masyarakat.

“Kita berharap data pemilih pada Pemilu 2019 bisa diperbaiki dan tidak ada lagi data kegandaan dan invalid dalam DPTHP,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang memastikan jumlah pemilih untuk Pilpres dan Pileg 2019 tidak mengalami perubahan dan tetap sebanyak 1.622.626 pemilih.

Terkait data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa terdapat 309.290 orang di Karawang yang belum masuk Daftar Pemilih tetap (DPT) atau non-DPT, dianggap sebagai salah informasi. Pasalnya setelah dilakukan pengecekan di lapangan, data non-DPT yang disampaikan Kemendagri tersebut ternyata sudah masuk dalam DPT.

“Berdasar informasi dari Kemendagri itu, kami langsung ke lapangan dan melakukan pencermatan. Ternyata data tersebut sudah masuk dalam DPT sejak 13 September 2018. Kemungkinan data dari Kemendagri itu merupakan tambahan saat Pilgub 2018 lalu. Jadi kami memastikan data tersebut sudah masuk dalam DPT Pilpres dan Pileg 2019,” kata Komisoner KPU Karawang Ikhsan Indra Putra, Minggu (28/10/2018).

Dia mengemukakan, KPU Karawang sudah melakukan kroscek data yang disebutkan Kemendagri ke lapangan secara faktual sesuai dengan nama dan alamat warga yang disebutkan tersebut. Bahkan meski sudah memastikan data non DPT tersebut sudah masuk dalam DPT petugas KPU di tingkat PPK dan PPS tetap turun ke lapangan khawatir masih ada yang belum terdaftar.

“Sampai saat ini petugas kami dari PPK dan PPS masih melakukan pencermatan ke masyarakat secara faktual. Khawatir masih ada yang belum terdaftar,” ujar dia.

Ikhsan menuturkan, selain data non-DPT, KPU Karawang juga mengkhawatirkam hak pemilih pemula yang tepat berumur 17 tahun pada Februari 2019 hingga pelaksanaan pemilu.

Hal ini karena belum ada kepastian kebijakan aturan dari KPU Pusat yang mengatur para pemilih pemula dengan pengganti identitas lain. “Karena persyaratannya untuk pemilih harus memiliki e-KTP tapi kami belum tahu apakah untuk pemilih pemula nanti akan ada kebijakan baru atau tidak,” tutur Ikhsan. (ris/fzy)