Beranda Karawang Dua Anggota KPPS Meninggal saat Bertugas, KPU Karawang Serahkan Santunan ke Ahli...

Dua Anggota KPPS Meninggal saat Bertugas, KPU Karawang Serahkan Santunan ke Ahli Waris

Santunan kpu karawang ke kpps
KPU) Kabupaten Karawang menyerahkan santunan kepada dua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas dalam Pemilu 2024. 

KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menyerahkan santunan kepada dua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas dalam Pemilu 2024.

Santunan ini diberikan kepada keluarga almarhum Komarudin dari Kecamatan Cibuaya dan Joko Sulistyo dari Kecamatan Purwasari.

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menjelaskan bahwa santunan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang.

Baca juga: Tragedi di Pesantren Bandung: Santri Tewas Dibacok Setelah Diduga Mencoba Memperkosa Santriwati

“Hari ini, KPU Kabupaten Karawang menyampaikan santunan untuk dua anggota KPPS yang meninggal dunia saat bertugas. Santunan ini dicairkan melalui APBD Karawang karena keduanya tidak tercakup dalam BPJS Ketenagakerjaan. Mereka meninggal di luar tanggal yang sudah ditentukan dalam skema perlindungan BPJS,” ujar Mari Fitriana.

Meskipun tidak ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, KPU Karawang tetap bertanggung jawab terhadap kedua petugas KPPS tersebut.

Baca juga: Dinsos Karawang Buka Dapur Umum buat Korban Banjir, Sajikan Makanan untuk Sahur-Buka Puasa

“Penyerahan santunan ini menjadi bentuk kepedulian KPU Karawang terhadap para petugas pemilu yang telah mengabdikan diri demi kelancaran proses demokrasi di Kabupaten Karawang,” ucapnya.