Beranda Regional Dua Ketua Komisi Kompak, Gaji THL Tidak Bisa Disamakan dengan UMK Pabrik

Dua Ketua Komisi Kompak, Gaji THL Tidak Bisa Disamakan dengan UMK Pabrik

Menanggapi tuntutan para sopir truk pengangkut sampah yang berstaus sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) agar gaji nya di naikkan, Ketua Komisi III dan IV DPRD Karawang siap menampung aspirasi tersebut dan jika diperlukan akan melakukan rapat dengar pendapat dengan DLHK.

Ketua Komisi III DPRD Karawang, H. Endang Sodikin menegaskan bahwa persoalan gaji THL Pemkab tidak bisa disamakan dengan dengan gaji karyawan pabrik yang sudah UMK, karena masing-masing memiliki regulasinya.

“Proyeksi kita menyesuaikan dengan aturan pemerintah, kalau pemerintah daerah (gaji) yang jangan aple to aple dengan pabrik, ada aturan memang, dinas juga menyesuaikan dengan aturan itu,” kata H. Endang, Selasa (8/6/2021)

Sekretais DPC Partai Besutan Prabowo ini juga meminta kepada para THL untuk bersabar karena Pandemi masih belum berakhir, jadi anggarannya tentu akan disesuikan.

“Temen-temen juga harus menyadari kondisi ini adalah masalah pembiayaan, disesuaikan anggarannya karena pandemi, ya yang terjadi hari ini kan (kebijakan) itu pembahasan kemarin. Kita bisa dua komisi melakukan RDP tinggal nunggu disposisi dari pimpinan,” pungkasnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Asep Syaripudin (Ibe) menambahkan bahwa persoalan gaji THL Pemerintah tidak bisa disamakan dengan gaji di perusahaan yang sudah sesuai dengan UMK.

” kalau tuntutannya kenapa ga UMK, sebenrnya sebelum di rekrut pun sudah tahu, contohnya, eh Budi jadi tenaga kebersihan ya di Pemda Karawang, gajinya segini mau ga? Sudah tahu sebelum mereka pegang sapu pertama kerja,” kata Asep Ibe.

Namun makin kesini dipastikan makin melebar untuk tuntutannya para THL, terkait konteks pokoknya apa saja selain UMK, pastinya tentang jaminan kesehatan juga yang mereka harapkan.

“Pastikan kita akan mendorong untuk jaminan kesehatan yang katanya tidak ada, dikarnakan ini merendet ke permasalahan kesehatan yang sehari hari mereka bergelut dengan sampah,” terangnya.

Sementara untuk kesimpulan nya, bahwa dengan adanya seperti itu ada hikmahnya dan akan didorong kepada pemerintah daerah.

“Terkait masalah upah 65 ribu rupiah atau 60 ribu rupiah itu ada di DLHKnya sendiri, namun ada solusinya. Tinggal ajukan saja nanti di rapat banggar untuk upah THL,” tutupnya (ddi)