Beranda Regional Dua Maling Motor Tertangkap Saat Razia Polisi

Dua Maling Motor Tertangkap Saat Razia Polisi

BEKASI, TVBERITA.CO.ID- Dua pencuri sepeda motor yang sering beraksi di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Depok, ditangkap aparat Polsek Jatiasih, saat petugas melakukan razia di Ruas Jalan Legok, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi.

Kedua tersangka yakni, Yandi (25) dan Abdul Halik (23). Mereka tidak berkutik saat kendaraan yang ditumpanginya dihentikan aparat kepolisian, pada Minggu (21/10) malam.

Kapolsek Jatiasih, Kompol Illi Anas mengatakan, kedua tersangka tidak sengaja tertangkap oleh petugas yang sedang melakukan operasi cipta kondisi di wilayah Kelurahan Jatimekar. Saat itu, petugas yang berjumlah 15 orang sedang melakukan observasi wilayah.

“Keduanya adalah spesialis curanmor yang kerap beraksi di wilayah Depok dan Bogor,” katanya di Bekasi, Senin (22/10).
Menurut Ili, tertangkapnya kedua tersangka bermula saat petugas mencurigai tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Beat F2785FCL menggunakan jaket hitam. Saat didekati petugas, kedua tersangka bergegas akan melarikan diri.

Kemudian petugas mengejar tersangka dan menghentikan laju kendaraannya. Bahkan, kata dia, saat dihentikan kedua tersangka sangat panik dan ketakutan. Petugas yang semakin curiga dengan gerak-gerik tersangka dan langsung menggeladahnya.

Benar saja petugas menemukan barang bukti kunci leter T yang disimpan di saku kiri jaket tersangka Abdul Malik. “Kemudian kami mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolsek Jatiasih,” ungkapnya.

Di hadapan penyidik, keduanya mengaku sebagai pencuri sepeda motor yang selama ini dicari oleh pihak kepolisian Kabupaten Bogor dan Kota Depok. Sebab, kedua tersangka mengaku sudah puluhan kali beraksi di wilayah hukum kedua wilayah tersebut.

“Setelah beraksi, kedua tersangka biasanya bersembunyi di wilayah Jatiasih,” jelasnya. Polisi menyita barang bukti berupa satu buah kunci leter T, enam buah anak mata kunci, dua buah kunci sepeda motor, dan satu buah kunci magnet.

Akibat perbuatannya, kini kedua pelau dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e Junto 65 KUHP dengan hukuman penjara selama-selamanya 7 tahun penjara. (cr1/ris)