Beranda Regional Dua Pakar IPB Digugat, Dedi Siap Pasang Badan

Dua Pakar IPB Digugat, Dedi Siap Pasang Badan

PURWAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Kasus gugatan terhadap dua dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) mengundang perhatian banyak pihak.
 
Termasuk, Ketua Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Jawa Barat Dedi Mulyadi. Mantan Bupati Purwakarta itu turut menaruh empati mendalam terhadap dua akademisi tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Dedi di kediamannya. Tepatnya, di Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Kamis (11/10/2018).
 
Menurut Dedi, hutan merupakan kekayaan alam yang tidak ternilai. Keragaman hayati didalamnya menjadi tanggung jawab setiap anak bangsa untuk menjaganya.
Dua anak bangsa, yakni Prof Bambang Hero Saharjo dan Dr Basuki Wasis menurut dia telah menjalankan kewajiban tersebut dengan baik.
 
“Kebakaran hutan itu ada karena faktor alam dan banyak juga yang disebabkan kesengajaan manusia. Ada kepentingan ekonomi di balik peristiwa pembakaran hutan. Fenomena ini harus dilawan. Tidak boleh terjadi lagi,” katanya. Meskipun arus hedonis tengah menggila, Dedi bersyukur ada Prof Bambang dan Dr Wasis. Mereka berdua selalu hadir dalam berbagai kasus kebakaran hutan yang digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
 
“Kita patut bersyukur masih ada dua sosok idealis. Dua ahli dan pakar di bidangnya yang gagah berani menyampaikan argumentasi di muka persidangan. Kami bersama Prof Bambang dan Dr Wasis,” ujarnya.Ketua DPD Golkar Jawa Barat tersebut berkomitmen menggalang dukungan dari para aktivis lingkungan di Indonesia. Hal ini penting karena lingkungan merupakan salah satu aspek peradaban yang harus senantiasa terjaga dengan baik. Sementara ini, warganet sudah membubuhkan tanda tangan dalam petisi yang beredar. Terdapat sekitar 20 ribu warganet yang menandatangani petisi tersebut.
 
“Seluruh aktivis lingkungan di Indonesia saya yakin bersama mereka berdua. Kita galang dukungan bersama-sama,” katanya bersemangat.
Sebelumnya, Dua Pakar ITB diberitakan menerima gugatan mantan lawannya di pengadilan. Prof Bambang Hero Saharjo digugat PT JJP sementara Dr Basuki Wasis digugat oleh terpidana kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nur Alam.
 
Pakar IPB tersebut menghitung kerugian negara yang diakibatkan izin yang diterbitkan Nur Alam.
Total gugatan untuk keduanya sebesar Rp3,51 Triliun. Kedua gugatan itu kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Cibinong. (cr2/ris)