Beranda Regional Dua Pengedar Narkoba Diciduk Polres Karawang

Dua Pengedar Narkoba Diciduk Polres Karawang

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Satuan Narkoba Polres Karawang kembali menciduk dua pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di dua tempat berbeda. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 18,83 gram sabu dan 200 gram ganja kering.

“Kedua pengedar ini merupakan target operasi kami. Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang didaerahnya sering menjadi tempat transaksi narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro, Selasa (19/12).

Pihaknya pertama menangkap Riodita Pradito alias Sebon (30), warga Kampung Karajan 2, Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang di rumah kontrakannya di Kampung Sauyunan, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.

‘Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 2,42 gram yang dibungkus bekas rokok, satu buah alat hisap (bong), 1 buah timbangan digital dan 1 unit handphone,” katanya.

Setelah diinterogasi, tersangka Riodita mendapat barang tersebut dari Sumarna alias Mandir (35), warga Dusun Wargamulya Timur, RT 001 RW 003, Desa Sukamandi, Kecamatan Sukamandi Jaya, Kabupaten Subang.

“Kita lakukan penyidikan dan tak menunggu lama menciduknya di pinggir jalan di daerah Gintung, Kecamatan Klari,” katanya.

Menurut Eko, saat dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan 1 bungkus plastik bening berisikan sabu 15,38 gram, 1 bungkus plastik bening berisikan sabu 1,02 gram, 1 bungkus kertas coklat yang didalamnya ganja 207 gram, 1 buah alat hisap (bong), serta 1 unit handphone.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku Sumarna mendapatkan dua barang tersebut dari Bandung yang hingga kini masih dalam penyelidikan. Keduanya dalam pemeriksaan intensif dan pengecekan tes urine, serta cek labotarium narkotika,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, tersangka Riodita dikenai pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Sumarna dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (put/fzy)